CALEG GOLKAR

‘Nyanyi’, Tiga Pencuri Gudang Diringkus

Deli Serdang (medanbicara.com) – Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang ringkus tiga pelaku yang melakukan pencurian di gudang milik PT XINYTE WIJAYA UTAMA di Dusun I Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Ketiga pelaku adalah Muhammad Iqbal Habibi alias Bibi (23) warga Jalan Industri Dusun I Gang Mesjid, Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Muhammad Khadafi alias Ridho (32)  warga Jalan Industri Dusun I Gang Mesjid Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan Muhammad Aji Alpan alias Alpan (27) warga Jalan Industri Dusun I Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Informasi diperoleh, penangkapan ketiga pelaku berawal pada Senin (12/9/2022) sekitar pukul 06.55 Wib di PT XINYTE WIJAYA UTAMA di Dusun I Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu Warsito melakukan patroli mengecek keadaan keamanan di seputaran lokasi gudang, menemukan 7 unit blower merk Mitsubishi sudah hilang.

Lalu Warsito kembali mengecek lagi dan menemukan 1 unit antena parabola, 2 unit mesin pompa air merk San Ei, kabel listrik yang tertanam sekitar 10 Meter sudah hilang juga. Selanjutnya pihak korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.

Mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu O.J Samosir SH melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah Muhammad Iqbal Habibi alias Bibi. Petugas berhasil membekuknya di Gang Murni Dusun III Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Saat diinterogasi, Muhammad Iqbal Habibi mengakui telah melakukan pencurian bersama dua kawannya bernama Muhammad Khadafi alias Ridho dan Muhammad Aji Alpan alias Alpan. Kemudian terhadap kedua tersangka dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Dusun I Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa, dan di Dusun IV Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Saat diinterogasi petugas, Muhammad Khadafi alias Ridho dan Muhammad Aji Alpan mengaku telah melakukan pencurian dari gudang PT. Xinyte wijaya utama.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Firdaus Kemit SH didampingi Kanit Reskrim Iptu O.J Samosir SH, ketika dikonfirmasi pada Jumat (14/10/2022) membenarkan ketiga pelaku ditangkap. “Ketiga pelaku sudah diperiksa dan ditahan,” jawabnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai