CALEG GOLKAR

Praktisi Hukum : Pecat Oknum Aparat Bekingi Togel Merk TK

Deli Serdang.(medanbicara.com) – Oknum aparat bekingi judi togel merk “TK” harus diberikan sanksi tegas sampai pemecatan. Hal itu ditehaskan praktisi hukum Rodalahi Subhi Purba SH, MH, ketika dimintai tanggapannya via whatsapp, Jumat (18/2/2022) malam.

Menurutnya, perjudian adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHPidana. Sehingga merupakan perbuatan yang dilarang dan tercela. Judi merupakan penyakit masyarakat yang sangat meresahkan.

Jika usaha judi dilakukan oleh oknum aparat negara atau dibackingi oknum aparat negara adalah perbuatan yang sangat memalukan, dan aparat tersebut harus diberikan sanksi tegas sampai pemecatan. “Karena jika sudah dipecat kan tidak akan lagi bisa membackup judi. Sehingga bisa terputus mata rantai perjudian tersebut,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, judi togel atau buai mimpi merk “TK” bebas beroperasi menjalankan bisnis judinya di Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai tanpa hambatan. Ratusan juta rupiah berhasil diraup bandarnya dalam setiap putaran. Omset itupun disetorkan ke salah satu rumah di Jalan Tomuan Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Rumah tempat penyetoran itu.diduga rumah bandarnya yang dikawal.ketat oknum aparat.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuaji SIk ketika dikonfirmasi pada Kamis (17/2/2022) siang mengucapkan terimakasih dan akan mengecek ke Kapolsek jajarannya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai