CALEG GOLKAR

Pulang Beli Rokok, Pria Setengah Abad Ditikami

Deli Serdang (medanbicara.com) – Dengan reaksi cepat dan hanya dalam waktu hitungan jam Unit Reskrim Polsek Galang bekerja sama dengan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan pria berinisial MR (23), Minggu (5/3/2023) sekira pukul 02.30 WIB.

MR (23) Warga Dusun III Desa Nagarejo, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang ini diamankan atas kasus penganiayaan terhadap korban Sugimin (53) Warga Dusun III Desa Nogorejo Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.

Informasi diperoleh, penangkapan MR berdasarkan Laporan Polisi pada 4 Maret 2023 atas peristiwa tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (4/3/2023) sekira pukul 18.30 WIB, di halaman depan rumah korban Dusun III Desa Nogorejo Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.

Kejadian berawal pada saat korban baru pulang dari warung membeli rokok. Tiba-tiba saja pelaku datang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menikam korban dengan pisau yang sudah dibawanya hingga korban mengalami luka dan mengeluarkan darah yang cukup banyak pada pipi sebelah kanan, perut dan punggung belakang dekat ketiak kanan.

Setelah melakukan penganiayaan tersebut, pelaku berlari meninggalkan korban yang sudah berlumuran darah dan tidak berdaya. Selanjutnya korban yang dalam keadaan tidak sadarkan diri langsung dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya ke RS Mitra Sehat Tanjung Morawa dan kemudian di rujuk ke RS Grand Med Lubuk Pakam untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan medis.

Atas kejadian itu, pelapor selaku anak korban merasa keberatan kemudian melaporkannya ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang untuk diproses secara hukum.

Mendapat laporan dan menanggapi pengaduan tersebut, Unit Reskrim Polsek Galang bersama Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Minggu (5/3/2023) sekira pukul 02.30 WIB, pelaku MR berhasil diamankan petugas dari rumah abangnya yang berada di Gang Malinda Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian petugas segera membawa pelaku ke Polsek Galang guna pemeriksaan lebih lanjut .

Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang AKP PS Simbolon, SH, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku. “Pelaku MR diamankan atas kasus penganiayaan terhadap korban Sugimin, karena merasa sakit hati atas perkataan korban, namun kami masih melakukan proses penyelidikannya, dan selanjutnya kami akan melengkapi berkas-berkasnya guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai