CALEG GOLKAR

RDP Komisi III DPRD Deli Serdang, Ruko Tanpa IMB di Emplasemen Kualanamu Minta Dibongkar

Deli Serdang (medanbicara.com)-Komisi III DPRD Deliserdang kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang kedua kalinya dengan memanggil pihak PTPN II, Satpol-PP, Dinas Pendapatan, BPN Deli Serdang dan pihak pengusaha yang membangun belasan rumah toko, di lahan perkebunan PTPN II Tanjung Garbus Pagar Merbau TG-PM Afdeling 7, di Desa Emplasemen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, di ruang rapat Komisi III DPRD Deli Serdang, Senin (20/7/2020).

RDP dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRD Nusantara Tarigan Silangit, Ketua Komisi III Agustiawan, Bayu Sumantri Agung, Mikail TP Purba, Said Hadi, Ronalta Tarigan dan Antoni Napitupulu.

Nusantara Tarigan menyebutkan dalam RDP kalau tanah yang dibangun belasan ruko di Desa Emplasemen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang tersebut masih di dalam HGU aktif PTPN II dan itu sudah berulangkali disebutkan oleh pihak BPN.

“Setelah rapat kemarin tegas kami sampaikan tidak boleh ada kegiatan bangunan sebelum ada izin dari Pemkab Deli Serdang, Itu tugas Satpol PP jangan buang bola. Ini sudah empat bulan tapi tidak ada realisasi, hari ini kita komitmen kalau tidak punya izin ya kita bongkar, kita harus menjawab pertanyaan masyarakat dengan menegakkan Perda yang kita buat,” tegasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi III, Bayu Sumantri Agung mengatakan bahwa rapat ini kedua kalinya di gelar.

“Karena kita tahu, heran kita lihat ini kerja satpol PP itu apa. Selaku penegak perda ini tidak ada, Pemkab harus menertibkan bangunan kasihan itu Bupati masa Pandemi Covid-19 saat ini Pemkab perlu retribusi. Sudah empat bulan gak ada hasilnya. Apa perlu kita hapus saja perda retribusi di Deli Serdang ini, jadi tegas kita minta bangunan ruko tanpa IMB tersebut dibongkar,” tegas Bayu .

Di sebutkan Bayu, terkait lahan PTPN II yang banyak di Deli Serdang terkait PBB nya Rp22 miliar piutang PTPN II masih tertunggak. Saya ingatkan PTPN II kalau tidak sesuai RT/RW Kabupaten Deli Serdang tidak bisa dilaksanakan pembangunan, jangan asal jual-jual tanah PTPN saja pada consorsium Ciputra.

“Kita setuju Deli Serdang ini membangun dengan investasi tapi ikutilah aturan Perda di Deli Serdang, PTPN II jangan sesuka hati di Deli Serdang ikuti aturan di Deli Serdang, Itu lahan berdasarkan BPN itu HGU no 106 masih terdaftar, PTPN II itu sudah menjual lahan HGU, bukan eks HGU,” tegas Bayu.

Hal senada disampaikan Anggota DPRD, Mikail TP Purba dalam RDP Kalau Satpol-PP tidak bisa bongkar nanti anggaran untuk mereka dipotong saja karena tidak ada kerjanya.

“Kita sepakat kalau bangunan ruko di Desa Emplasmen kualanamu itu kita bongkar,” ucap Mikail TP Purba

Sementara itu Komisi III mengeluarkan surat rekomendasi pembongkaran ke Pemkab Deli Serdang. Dalam Rekomendasi tersebut ditandatangani hanya pihak PTPN II diwakili Kordinator Humas PTPN II Sutan Panjaitan menolak meneken Rekomendasi untuk pembongkaran bangunan ruko tanpa IMB di Desa Emplasemen Kualanamu Kecamatan Beringin Deli Serdang. Hadir pada RDP ini, pihak Kecamatan Beringin, Bapenda, Dinas Perizinan dan pihak terkait lainnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai