CALEG GOLKAR

Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan, Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa, Akan Dilapor ke Komisi Yudisial

Deli Serdang (medanbicara.com) – Sidang dugaan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mansur Saputra Barus (37), warga Dusun VIII Pondok Pool, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang digelar, Kamis (21/10/2021).

Sidang kali ini beragendakan putusan sela. Majelis Hakim menolak eksepsi kuasa hukum dari terdakwa, dan melanjutkan perkara dengan pemeriksaan saksi pada sidang yang digelar pekan depan.

Amir Mahmud Daulay SH, Kuasa Hukum dari terdakwa pun merasa kecewa. Bahkan Amir Mahmud Daulay SH berencana akan melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi perkara ini.

“Majelis hakim mengabaikan/tidak melihat berita acara pemeriksaab (BAP) dan surat dakwaan penuntut umum,” sebutnya dengan nada kecewa.

Dijelaskannya, kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat (10/6/2021) sekira pukul 24.00 Wib, di rumah Pendi Barus (38), abang kandung terdakwa di Jalan Pendidikan Dusun I Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dengan korban Ari Irwanto (35), warga Gang Aman Dusun I Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa.

Menurut Amir Mahmud Daulay SH, di BAP, terdakwa bersedia didampingi pengacara yang disediakan pihak Polsek Tanjung Morawa yaitu Firnando DD Pangaribuan SH, namun pada faktanya setelah minta salinan BAP dari Panitera, faktanya dalam BAP, terdakwa tidak didampingi kuasa hukum karena tidak ditandatanganinya BAP tersebut oleh kuasa hukum yang disediakan oleh Polsek Tanjung Morawa.

Selain itu, keluarga terdakwa sudah mengajukan saksi meringankan saat diperiksa penyidik Polsek Tanjung Morawa, namun penyidik tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi meringankan yang diajukan oleh keluarga terdakwa.

Begitu juga dengan status terdakwa yang masih berstatus tersangka di surat dakwaan, padahal sudah disidangkan sehingg status seharusnya berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

“Dengan tidak cermatnya penuntut umum menyusun dakwaan itu, kami berharap majelis menerima eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Pasal 143 ayat (3) KUHAP menyebutkan surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, batal demi hukum,” sebut Amir Mahmud Daulay SH.

Selain itu lokasi kejadian tidak jelas. Ada dua kejadian disebutkan dalam surat dakwaan penuntut umum yaitu di Dusun VIII Pondok Pool, Desa Limau Manis dan di Jalan Pendididkan Dusun I, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa.

“Dimana lokasi kejadian yang sebenarnya? Karena lokasi kejadian tidak jelas, seharusnya dakwaan penuntut umum batal demi hukum,” tegas Amir Mahmud Daulay.

Sedangkan, Linda (42), istri terdakwa mengakui jika terdakwa hanya menarik kerah baju korban karena 3 kali dipanggil tidak mendekat.

“Sahrudin paman dari istri korban melerai. Tidak ada terjadi penganiayaan seperti yang dilaporkan korban,” sebut Linda. (man)

Mungkin Anda juga menyukai