CALEG GOLKAR

Tahanan Polresta Deli Serdang Salat Magrib Berjamaah di Ruang Tahanan

Tahanan yang beragama Islam bebas melaksanakan salat Magrib berjamaah di dalam ruang tahanan Polresta Deli Serdang, Jumat (28/22020). (ist)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Kebebasan beragama adalah merupakan hak setiap manusia yang dijamin oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan dalam proses peradilan sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana hal tersebut merupakan hak dari seorang tersangka.

Polresta Deli Serdang dalam perannya sebagai pelindung, pengayom dan pelindung masyarakat serta sebagai institusi penegak Hukum senantiasa memberikan kebebasan melaksanakan ibadah beragama kepada setiap tahanan.

Hal tersebut terlihat saat tahanan yang beragama Islam bebas melaksanakan salat Magrib berjamaah di dalam ruang tahanan Polresta Deli Serdang, Jumat (28/22020).

Adapun pelaksanaan salat Magrib berjamaah di dalam ruang tahanan 1 bertindak selaku Imam adalah seorang tahanan berinisial DH, yang merupakan tahanan Sat Reskrim Reskrim bersama 15 orang tahanan lainnya.
Di ruang tahanan 2 yang bertindak selaku Imam adalah Joko Handoyo tahanan perkara narkoba bersama 18 orang tahanan lainnya, saat pelaksanaan salat Magrib berjamaah tersebut terlihat berlangsung dengan khusyuk dan penuh keakraban.

Kasat Tahti Polresta Deli Serdang, Iptu E Simbolon mengatakan, ini kegiatan rutin dilakukan, baik kepada tahanan yang beragama Islam maupun yang beragama Kristen.

"Ini adalah hak dan kebebasan beragama mereka, walaupun di dalam tahanan harus tetap kita hormati," katanya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai