CALEG GOLKAR

Sertifikasi Etika Berusaha di Indonesia 

Medan (medanbicara.com) – Tindakan tegas terhadap usaha hiburan malam, diskotik dan minuman keras pada PT Aneka Bintang Gading, Perusahaan yang menjadi payung holywings perlu menjadi pelajaran bagi dunia usaha. Etika berbisnis yang merusak nilai ideologi dan jati diri bangsa dapat mengganggu sistem ekonomi di Indonesia.

Tujuan sistem ekonomi diantaranya untuk
meningkatkan suatu kemakmuran dan kesejahteraan ekonomi
masyarakat serta memeperluas lapangan pekerjaan sehingga
mengurangi pengangguran juga harus bertujuan untuk menjaga
stabilitas ideologi bangsa dan nilai nilai adat dan agama yang
berlaku di masyarakat. Promo minuman keras(Miras) yang
mencatut nama – nama tokoh agama yaitu Muhammad dan
Maria sangat melukai hati sebahagian besar umat beragama di
Indonesia. Kejadian ini diharapkan tidak terulang lagi dan
sudah sepantasnya usaha hiburan malam holiwings ditutup
karena sudah meresakan masyarakat.


Selain itu, polemik restoran online Babiambo juga
membuat masyakarat Minangkabau resah dan marah. Pejualan
masakan rendang menggunakan bahan baku daging babi yang
berlokasi di Kawasan Kelapa Gading Jakarta utara merupakan
pelanggaran etika dalam berbisnis. Praktek penjualan rendang
babi sangat melangkahi norma adat istiadat dan agama
masyarakat minang yang terkenal dengan Adat bersendi syarak,
syarak bersendi kitabullah, sehingga masyakarat minang selalu
menjual produk – produk makanan yang halal. Seharusnya
pemilik perusahaan restoran tersebut tidak mencatut nama
rendang, karena rendang identik dengan masyarakat minang
yang beragama Islam.

Cita rasa masakan minang yang tidak
diragukan lagi kelezatannya menggunakan bahan bahan alami
hasil bumi Provinsi Sumatera barat. Makanan masakan minang
yang kaya akan rempah-rempah dan sistem kekerabatan dan
adat yang ada membuat sebagian besar masyakarat minang
pandai memasak. Adat istiadat orang minang juga mengajarkan
Bahwa memasak itu juga bisa bernilai ibadah dan mendapatkan
pahala, sehingga penggunaan nama rendang babi sangat
bertentangan dengan nilai nilai agama Islam.

Salah satu tujuan etika berbinis untuk mendorong kesadaran
moral dan memberikan batasan-batasan bagi pengusaha supaya
bisa jujur dan adil, serta menghindarai praktek curang dan
tidak sehat dalam menjalankan bisnisnya, sehingga masyarakat
sebagai konsumen terlindungi dari praktek monkey business
atau dirty busines.

Pemerintah sebagai pengawas dunia usaha,
perlu mempertajam aturan yang tidak hanya terkait pemberian
ijin perusahaan yang akan menjalankan bisnisnya tetapi juga
harus mendorong dan mengawasi praktek etika berbisnis
perusahaan yang akan mendapatkan ijin berusahanya dengan
mendorong kesadaran moral pemilik atau manajemen
perusahaan. Berberapa pengertian Etika bisnis dari berberapa
ahli, diantaranya ; Menurut Bertens, etika bisnis merupakan
pemikiran atau refleksi kritis Mengenai moralitas dalam
kegiatan. Menurut Yosephus, Etika bisnis tersebut ialah suatu
etika terapan yang mana wilayah pada penerapan prinsip moral
tersebut berada di wilayah tindakan manusia pada bidang bisnis
ekonomi serta juga memiliki suatu sasaran yang berupa moral
pembisnis itu sendiri.

Dari pengertian beberapa pakar diatas,
dapat disimpulkan Bahwa dalam menjalankan bisnis,
pengusahan harus mengedapankan prinsip – prinsip moral dan
perlunya menghargai nilai-nilai adat istiadat dan agama yang
berlaku di masyarakat. Pencatutan nama Muhammad dan maria
untuk mempromosikan minuman keras, bukti lemahnya
pengawasan pemerintah terkait etika bisnis, dan rendahnya
nilai moral manajemen holywings tersebut.


Payung hüküm pendirian perusahaan berdasarkan Undang
-Undang No 11 tahun 2022 tentang Cipta kerja seharusnya
benar – benar dapat memperbaiki ekosistem investasi dan
kemudahan mendapatkan ijin usaha di Indonesia. Memberikan
perlindungan bagi pengusaha dan konsumen, meningkatkan
pembedayaan UMKM di Indonesia. Disamping itu penerapan
Sistem Online single Submission (OSS) untuk memperoleh ijin
usaha merupakan inovasi pemerintah yang perlu mendapat
apresiasi terbaik. Kemudahan mendapatkan ijin usaha di
Indonesia yang diberikan pemerintah juga harus didampingi
dengan pengawasan dalam menjalankan usahanya.

Pengawasan yang dilakukan pemerintah tidak hanya terbatas pada kepatuhan terhadap Peraturan-peraturan yang ada, tetapi juga kepatuhan terhadap adat-istiadat, nilai yang berlaku di
masyakarat juga harus diawasi oleh pemerintah. Bentuk
pengawasan sebaiknya juga bisa dilakukan pemerintah pada
tahapan proses pemberian ijin berusaha(NIB).

Pemerintah bisa menambahkan syarat – syarat tertentu dengan melengkapi dokumen surat pernyataan yang isinya tidak akan menyinggung yang sifatnya pelanggaran terhadap norma agama dan norma adat istiadat yang berlaku di masyakat. Pemerintah bukan Saja harus mendorong iklim berusaha yang sehat dan kondusif yang dapat mendorong masyarakat untuk memulai investasiinventasi baru tetapi harus juga tolerantif dan apreasiatif
terhadap nilai-nilai agama dan adat istiadat masyarakat
Indonesia.

Bentuk toleransi dan apresiasi dunia usaha dalam
menjalankan bisnis diantaranya adalah dengan menanamkan
moral dan etika dalam menjaga perasaaan umat beragama dan
adat istiadat masyarakat. Hindarkan pencatutan nama-nama
tokoh tokoh agama yang dianggap suci oleh suatu pemeluk
agama dalam melakukan promosi produk. Perlunya melakukan
promosi produk yang bisa memperat dan memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa dan juga dapat meningkatkan
promosi adat istiadat dan budaya masyarakat.

Pemerintah juga perlu meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha dalam menjaga kebenaran dan keadilan serta nilai-nilai diluar ekonomi. Jika pemahaman ilmu ekonomi dan bisnis yang dimiliki oleh pelaku perusahaan dapat memberikan
pertimbangan yang berkaitan dengan berbagai pilihan yang
bersifat ekonomi dan bisnis, sedangkan etika memberikan
pertimbangan selain pertimbangan bersifat ekonomi dengan
berbagai alasanya, termasuk kebenaran, keadilan dan nilai-nilai
diluar ekonomi. Banyak para pelaku usaha atau manajer
perusahaan berpikir bahwa mereka adalah termasuk orang yang
memiliki etika. Sebagian pemilik perusahaan bertanya apakah
ada relevansi etika dengan peran sebagai manajer atau pelaku
usaha. Perlunya melakukan awarness terhadap etika berbisnis
sehingga sikap manajer atau pelaku usaha dapat terhindar dari
pelanggaran norma-norma yang berlaku di negara Indonesia.


Dengan melihat fenomena pelanggaran norma-norma agama
dan adat-istiadat yang dilakukan oleh pelaku usaha atau
manajer perusahaan, perlunya upaya-upaya pembinaan kepada
dunia usaha, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa yang
akan datang. Pemerintah perlu melakukan pembinaan dunia
usaha dalam memberi ijin berusaha yaitu dengan menerbitkan
e-sertifikat etika berbisnis.yang diperoleh dengan melewati
beberapa test terkait moralitas dan penghargaan terhadap nilainilai agama dan adat istiadat.

Sehingga jika salon pelaku usaha tersebut lulus dan mendapatkan e-sertifikat etika berbisnis maka dapat dilanjutkan dengan pemberian nomor ijin berusaha(NIB). Selain itu pemerintah harus mensosialisasikan secara masive terkait pemahaman nilai-nilai berusaha dengan meningkatkan kesadaran pelaku bisnis agar lebih mentaati peraturan berusaha yang berlaku di negara Indonesia, dan juga dapat menghormati nilai – nilai agama dan kepercayaan, serta adat-istiadat yang berlaku di nergara Indonesia. (Penulis : HERI PRANATA SATRIA,MAHASISWA MAGISTER MANAJEMEN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCA BUDI)

Mungkin Anda juga menyukai