CALEG GOLKAR

Berdiri Tanpa Izin, Mie Gacoan Cueki Surat Dari Camat

MEDAN (medanbicara.com) – Meski sudah disurati pihak kecamatan, Mie Gacoan di Jalan AH. Nasution, Kec. Medan Johor tetap mendirikan bangunannya. Pasalnya, Mie Gacoan tak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pantauan wartawan Selasa (8/8) siang, bangunan mie gacoan yang di tutupi seng warna biru masih beroperasi mendirikan bangunan. Puluhan pekerja hilir mudik mengerjai bagunan yang berada di pinggir jalan besar.

Material seperti keramik, pasir, dan semen berserakan di areal bangunan itu. Akan tetapi, pemilik mie gacoan tak menghiraukan pihak kecamatan untuk menghentikan aktifitas bangunan itu.

Ini diketahui saat Camat Medan Johor Chandra Dalimunthe, S.STP, MSP angkat bicara. “Sudah kita surati untuk menghentikan pekerjaan,” ucapnya Selasa (8/8) siang.

Saat ditanya kapan pihaknya menyurati, orang nomor satu di kantor Camat Medan Johor mengaku sekitar 2 pekan yang lalu. “Sekitar 2 minggu yang lalu,” sambungnya.

Mengenai tindakan yang dilakukannya, Chandra mengaku pihaknya hanya dapat menghimbau, dan untuk penindakan dilakukan oleh Dinas Perkim dan Satpol PP. “Tugas kita hanya menghimbau, karena itu dinas wewenang Dinas Perkim,” jelasnya. (bersambung/za)

Mungkin Anda juga menyukai