CALEG GOLKAR

Klaim Asuransi Jiwa Ditolak, Iptu ZS Diperiksa Propam Polda Sumut

MEDAN (medanbicara.com) – Herliana Br Hombing merupakan seorang janda miskin, suami dari Bahtiar Ginting dan kuasa hukumnya Tiopan Tarigan, S.H yang mengawal kasusnya dengan setia dan profesional, lalu membuat Laporan Polisi No.STTP / 674 / III / 2020 / SPKT RESTABES MEDAN, tanggal 13 Maret 2020 dan naik proses Penyidikan (sidik) sejak tanggal 30 Maret 2020, sudah selama 2 (dua) tahun 5 bulan dan sampai sekarang belum ditetapkan Tersangka dalam dugaan turut serta / membantu / permufakatan untuk membuat surat keterangan pinyakit Sakit Gula (Diabetes Melitus/DM) kepada Bahtiar Ginting sebagai dasar penolakan klaim asuransi jiwa sesuai surat No.169/NB-C/X-2018 tanggal 18 Oktober 2018, yang dikeluarkan oleh Perusahaan Asuransi PT.Commenwelth Life sekarang berubah nama menjadi PT.FWD Indonesia. Sungguh Cukup miris penantian panjang dari seorang janda miskin ini di Polrestabes Medan.

Atas Proses Penyidikan yang sudah selama 2 (dua) tahun 5 bulan di Polrestabes Medan, Tiopan menduga oknum Penyidik Polrestabes Medan atas nama Iptu ZS selaku Panit tidak Profesional, diduga melanggar Presisi Bapak Kapolri dan diduga melanggar Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana sehingga Tiopan membuat pengaduan kepada bapak Kapolda Sumut dan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut kini ditindaklanjuti Sub Bidang Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Poldasu atas atensi dari bapak Kapolda Sumut, karena oknum Penyidik selama ini tidak mau melakukan pengembangan dan pendalaman pasal – pasal kejahatan yang terkait dalam Laporan Polisi tersebut yaitu : Tidak ada surat ijin praktik / SIP (ILEGAL) tempat klinik DH oknum dokter dan perawat, Pemalsuan Surat (Pasal 263 KUHP), Kejahatan Perasuransian (Pasal 31 ayat 2 Jo Pasal 75 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian) sesuai surat kami yang diterima oleh bapak Kapolda Sumut. Atas dugaan pelanggaran tersebut terlebih dahulu dilakukan konfrontasi (berhadapan langsung) antara Tiopan Tarigan, S.H dan Iptu ZS dan lalu paminal Propam Polda Sumut membuat berita acara introgasi, Selasa (9/8/2022).

Alasan pertama sebagai dasar penolakan klaim asuransi jiwa di surat PT.Commenwelth Life karena terbitnya surat keterangan sakit gula yang diisi oleh dr.SAG selaku dokter penanggung jawab Klinik Umum Balai Pengobatan Klinik DH sekitar bulan Juli 2018 yang menyatakan suami Herliana, Bahtiar Ginting telah divonis positif Sakit Gula (Diabetes Melitus/DM) pada tanggal 10 Februari 2017 dan 19 Februari 2018 dan dikuatkan Pegacara asuransi PT.FWD Indonesia, pada saat gelar perkara kedua tanggal 12 Januari 2022, padahal Klinik DH, Dinis Ginting dan dr.SAG tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan Deli Serdang sejak Desember 2011 sampai dengan Juni 2020, sehingga menurut kami surat keterangan sakit gula pada bulan Juli 2018 tidak bisa digunakan, Cacat Demi Hukum / Batal Demi Hukum, Tidak Mempunyai Legalitas Hukum Dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum, dr.SAG tidak pernah melihat, memeriksa dan tidak pernah melakukan tindakan medis kepada pasien Bahtiar Ginting pada tanggal 10 Februari 2017 yang hanya berobat bisul dipunggungnya dan tanggal 19 Februari 2018 karena sakit perut dan muntah – muntah sesuai denga surat rujukan klinik diski husada pada tanggal 20 Februari 2018, tidak ada hasil laborotorium dan pemeriksaan lanjutan untuk memvonis / menegakkan diagnosa positif pinyakit DM (sakit gula) sesuai dengan SOP yang diatur dalam berdasarkan hasil Labotorium sesuai Panduan Praktisi Klinis bagi dokter yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tahun 2017 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.514 Tahun 2015) yaitu : Gula Darah Puasa, Gula Darah 2 Jam Post Prindal (2 jam setelah makan dan minum) dan Urinalisis (Pemerikasaan air seni) serta Pemeriksaan darah dengan alat HBA1C (Hemoglobin A1C) atau Glikohemoglobin.

Alasan Kedua sebagai dasar penolakan klaim asuransi jiwa di surat PT.Commenwelth Life adalah Penyebab Kematian di Rumah Sakit Umum Bina Kasih Medan (RSU BK Medan) adalah Sepsis Berat dan Diabetes Melitus / DM (sakit gula).


Sesuai bukti – bukti yang dikeluarkan oleh RSU Bina Kasih Medan adalah Penyebab Kematiannya adalah Sepsis Berat / nyeri perut dengan skala nyeri 7, yang dikeluarkan oleh RSU Bina Kasih yang kami terima dan semua bukti surat sudah ada semuanya di penyidik.


Adapun Kadar Gula Darah Sewaktu diatas normal 200 belum bisa divonis pinyakit Diabetes Melitus / DM (sakit gula), karena harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan labotorium yaitu : Gula Darah Puasa, Gula Darah 2 Jam Post Prindal (2 jam setelah makan dan minum) dan Urinalisis (Pemerikasaan air seni) serta Pemeriksaan darah dengan alat HBA1C (Hemoglobin A1C) atau Glikohemoglobin, berdasarkan ahli dokter gula di RSU Bina Kasih Medan.

Adapun 2 (dua) alasan sebagai dasar penolakan klaim asuransi jiwa, kami sudah menyajikan 14 (empat belas) bukti – bukti surat kepada Penyidik dan kami meminta Penyidik untuk serius dan mempercepat proses sidik untuk melakukan Pengembangan dan Pendalaman mengunakan dugaan Pemalsuan isi Surat Keterangan Sakit Gula pada bulan Juli 2018 sesuai Pasal 263 KUHP dan Pasal 75 UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasurasian, dimana diduga PT.FWD dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan kepada istri dari Alm.Bahtiar Ginting

“Kami juga meminta Penyidik segera menetapkan Tersangka terkait pembuat dan menggunakan dugaan surat keterangan sakit gula diduga Palsu tersebut,” ungkap Tiopan kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Dalam Laporan Polisi seorang janda miskin ini, Penyidik Polrestabes Medan sudah melakukan pemeriksaan dokter ahli Pinyakit Sakit Gula yang ditunjuk dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Medan atas nama M.A.


Adapun informasi yang kami ketahui bahwa ahli gula itu menyatakan Kadar Gula Darah Sewaktu KGDS 244 pada catatan medis tanggal 10 Februari 2017 dan KGDS 234 pada catatan medis tanggal 19 Februari 2018 masih Diagnosa Sementara, dikarenakan belum dilakukan SOP untuk menegakkan / memvonis pinyakit sakit gula (DM) yaitu : Gula Darah Puasa, Gula Darah 2 Jam Post Prindal (2 jam setelah makan dan minum) dan Urinalisis (Pemerikasaan air seni) serta Pemeriksaan darah dengan alat HBA1C (Hemoglobin A1C) atau Glikohemoglobin.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, karena telah merespon pengaduan masyarakat (Dumas) kami dengan cepat. Kami meminta agar penyidik Polrestabes Medan bekerja dengan Profesional dan cepat. Pihak asuransi juga kami harapkan segera mencari klaim asuransi jiwa dari klien kami,” terangnya.


Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya kegiatan konfrontasi yang dilakukan di Bidang Propam Polda Sumatera Utara. “Jadi dalam perkara yang dilaporkan oleh pihak Ibu Herliana Br Hombing, sedang ditangani oleh pihak Satreskrim Polrestabes Medan. Kita percayakan perkara ini kepada penyidik, mereka akan bekerja dengan baik sesuai dengan aturan,” ungkap Hadi.


Mengenai perkembangan di Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Pastinya tim akan melihat sejauh mana perkara yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
“Jadi, pihak Ibu Herliana Br Hombing membuat Dumas. Lalu ditindaklanjuti oleh tim Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Nantinya, akan segera ditindaklanjuti kembali. Dengan memanggil pihak pembuat Dumas itu, meminta sejumlah alat bukti sejauh mana perkara yang sedang ditangani. Pastinya, tim Propam Polda Sumatera Utara juga akan bekerja sesuai dengan tupoksinya. Mohon bersabar,” terangnya.


Sementara itu, pihak PT Asuransi Commenwelt yang kini menjadi PT FWD yang berkantor cabang di Medan, saat dikonfirmasi Rabu (10/8) siang, enggan berkomentar. Menurut wanita yang memakai baju warna ungu kalau masalah tersebut seharusnya ditanyakan ke kantor pusat. “Kita tidak tahu masalah ini, ini kantor pusat yang mengetahui. Kita disini cuma kantor cabang,” ucap wanita yang memakai masker putih dan seraya di depan laptop miliknya. (za)

Mungkin Anda juga menyukai