CALEG GOLKAR

Pertama Berhasil, Ketagihan, 10 Kg Sabu Gagal Beredar di Deliserdang

Deli Serdang (medanbicara.com) – Agung Winandar (27) tak berkutik ketika ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang. Dari Pria pengangguran warga Jalan Kirab Remaja Nasional Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang / Jalan Purwo Ujung Gang Kembar Mayang I Dusun IV Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam, diamankan sabu seberat 9.592 gram atau hampir 10 kg.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIk, M.H, didampingi Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain, S.H, Kanit Idik II Ipda Suyadi S.H, dalam paparannya, Rabu (16/8/2023) siang mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Sudirman Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 16.30 wib.

Dijelaskan perwira menengah berpangkat tiga melati emas dipundak ini, penangkapan tersangka bermula saat Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan pengintaian selama sebulan jika tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu antar propinsi. Petugas juga mendapat informasi jika tersangka akan menjemput atau menerima kiriman sabu.

Beranjak dari informasi itu, pada Senin (14/8/2023) dilakukan pengamatan dan melihat tersangka melintas di Jalan Sudirman Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam, mengendarai sepedamotor Honda Vario warna merah hitam BK 3403 AGR. Tanpa buang waktu, petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menghentikan tersangka dan dilakukan penggeledahan.

Dari dalam tas ransel yang diletakkan ditengah pijakan kaki sepedamotor, petugas menemukan 10 bungkus plastik teh cina merk Guanyinwang berisikan sabu sekitar 9.592 gram atau nyaris 10 kg. Guna penyelidikan dan pengembangan, tersangka berikut barang bukti sabu, sepedamotor, HP merk Nokia warna putih diangkut ke komando.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku jika ia baru menerima atau menjemput sabu dari seseorang berinisial A alias H (DPO). Kemudian petugas melakukan penggeledahan ke rumah tersangka dan disita satu unit timbangan digital yang berada dibawah meja dapur rumah tersangka.

“Dari keterangan tersangka, jika sebelumnya sekitar awal Agustus 2023, tersangka berhasil menjemput sabu yang beratnya sama dengan yang kedua kali ini dan sabu yang pertama dijemputnya itu diedarkan di Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara. Tersangka dijanjikan upah Rp 7 juta per kilogram, namun belum sempat diterima karena keburu ditangkap petugas. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” urai Kapolresta Deli Serdang, sembari menambahkan dengan penangkapan itu telah menyelamatkan 1.100.000 jiwa. (man)

Mungkin Anda juga menyukai