CALEG GOLKAR

Napi Asimilasi Berulah Lagi Mencuri Sepeda Motor, Dor! Dipelor, Sakitnya…

Tersangka ditunjukkan petugas. (ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Tekab Polsek Percut Seituan Polrestabes Medan membekuk Amri Pulungan (31). Mantan napi asimilasi warga Jalan Pengabdian Gang Bunga Terompet, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang terpaksa kakinya dipelor karena melawan petugas saat pengembangan, Rabu (3/6/2020) sekira pukul 19.30 Wib.

Kasi Humas Polsek Percut Seituan Polrestabes Medan, Aiptu Barsyah Mansyah kepada wartawan, Jumat (4/6/2020) menyebutkan, penangkapan Amri Pulungan berdasarkan lapiran pengaduan korban Wandra Josep Saragih nomor LP/1167/K/V/2020/SPKT Percut tanggal 29 Mei 2020.

Selanjutnya Tekab Polsek Percut Seituan Polrestabes Medan mendapat informasi Rabu (3/6/2020), bahwa ada salah satu napi asimilasi yang melakukan pencurian sepeda motor sekitar 2 pekan lalu yang lalu yaitu sepeda motor Jupiter Z di Jalan PWI.

Kemudian tim Polsek Percut Seituan langsung turun ke lokasi dan mengamankan satu orang tersangka napi asimilasi diketahui bernama Amri Pulungan, di Jalan PWI Lorong 6 Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan. Dari hasil penggeledahan tersangka didapati satu buah kunci T dikantong belakang sebelah kiri.

Kemudian dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor Jupiter Z bersama temannya yg bernama Angga yang masih buron. Saat kejadian, korban sedang melintas di Jalan PWI dan sedang mencari orang bernama Dodres. Lalu korban bertemu dengan tersangka Amri Pulungan dan bertanya kepadanya,"Nampak Bang Dodres?"

Lalu Amri Pulungan menjawab,"Ayo kita datangi Bang Dodres."

Saat di jalan, Amri Pulungan dan korban bertemu Angga dan bertanya,"Dimana Bang Dodres?"

Lalu Angga menjawab,"Tidak tau."

Kemudian korban berjalan mengikuti Amri Pulungan dan Angga mengambil kunci sepeda motor korban yang sedang on dan mencampakkannya kepada Amri.

Lalu Angga pergi membawa sepeda motor korban dan Amri juga meninggalkan korban. Kemudian mereka bertemu dan menjual sepeda motor korban kepada Faiz seharga Rp1.200.000 dengan rincian pembagian Amri Pulungan dapat Rp500.000 dan Angga mendapat Rp600.000 serta Faiz memotong Rp100.000.

Uang hasil penjualan sepedamotor milik korban itu, Amri Pulungan membeli satu buah handphone Nokia dan celana panjang sisanya diberikan ke orangtua dan untuk membeli sabu.

Pada saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku lainnya tersangka Amri Pulungan melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Lalu Tekab memberikan tembakan peringatan tapi tersangka tidak mengindahkannya. Tekab melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kedua kaki tersangka dengan mempelornya.

Selanjutnya tersangka Amri Pulungan diboyong ke RS Bhayangkara dan membawa pelaku ke komando untuk di tindak lanjuti.

Selain memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 kunci T, 1 handphone Nokia, 1 pingset, celana panjang. (man)

Mungkin Anda juga menyukai