CALEG GOLKAR

P-22, Amran Masih Melenggang

MEDAN (medanbicara.com) – Mantan Direktur Utama RSUD dr Pirngadi Medan menikmati kehidupan bebasnya. Ia tak turut dalam pelimpahan tahap II (P-22) dari Sat Reskrim Polrestabes Medan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Hanya dua tersangka yang dilimpahkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD dr Pirngadi Medan Tahun Anggaran (TA) 2012 yang merugikan negara Rp 1,27 miliar itu. “Kita menerima pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian pada Rabu (2/8) kemarin,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen kepada wartawan, Minggu (6/8/2017).

Keduanya, yakni, Sukartik selaku mantan Kasubbag RSUD dr Pirngadi Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan M Yasin Sidabutar selaku mantan Wakil Direktur RSUD dr Pirngadi Medan. Usai menerima pelimpahan tahap II, JPU saat ini tengah menyusun dakwaan terhadap dua tersangka. Secepatnya, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan agar kedua tersangka diadili. “Selesai menyiapkan dakwaan, kita langsung melimpahkan berkas ke pengadilan,” jelasnya.

Disinggung tidak turutnya Amran Lubis yang juga ditetapkan sebagai tersangka, bersama dua tersangka lain kasus tersebut, Netty tidak mengetahuinya. “Soal Amran Lubis, silahkan tanyakan ke penyidik kepolisian. Karena mereka yang menyelidiki,” pungkas Netty.

Dalam kasus ini, tiga orang sudah divonis dan dieksekusi ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan yakni, Tamsir Aritonga selaku sub kontrak dari PT Graha Agung Lestra, Tuful S Siregar selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, serta Arpen Nawawi selaku rekanan dari PT Indo Farma Global Medica. Ketiganya dihukum masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai