CALEG GOLKAR

3 Kali Main Berhasil, Ketagihan, Keempat Kali Kejegrek

Pelaku jambret saat diamankan. (msc)

MEDAN (medanbicara.com)–Setelah berhasil 4 kali, pria pengangguran ini baru kejegrek polisi, Sabtu (23/6/2018). Tersangka berinisial AL alias Cais (25), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Setia Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Dia ketangkap setelah main kali keempat dengan korban YD (25), warga Jalan Bakti, Kecamatan Medan Area, Medan.

Cais memang seorang penjambret. Ia beraksi terakhir kali pada Senin 4 September 2017 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pelangi, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.

Cais berhasil menjambret HP milik YD. Tak mau HP kesayangannya hilang begitu saja, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Medan Kota, sesuai surat laporan polisi No Pol: LP/814/814/IX/2017/Sek M Kota tanggal 4 September 2017.

Setelah 10 bulan jadi buronan, akhirnya Cais dibekuk personel Pegasus Polsek Medan Kota.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani kepada wartawan, Sabtu (23/6/2018) menerangkan, saat kejadian korban sedang bermain HP ketika dibonceng temannya mengendarai sepeda motor, melintas di Jalan Pelangi.

Soal penangkapan tersangka Cais, sebut Revi, berawal dari adanya laporan warga yang menyebut, tersangka Cais sedang berada di Jalan Pelangi. Berbekal informasi itu, petugas yang sudah mengantongi surat penangkapan langsung menuju lokasi.

“Kita langsung bergerak dan menangkap Cais tanpa perlawanan dan membawa Cais ke Polsek Medan Kota. Tersangka ini juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui tersangka Cais sudah 4 kali melakukan penjambretan. “Berdasarkan hasil lidik ternyata Cais sudah sering melakukan aksi yang sama. Sudah 4 kali,” kata Revi.

Dia merinci, aksi pertama dilakukan tersangka pada Januari 2017 lalu di Titi Kuning, Medan Johor, bersama rekannya BJ. Kedua sekitar Juli 2017, bersama rekannya DI di Jalan Pelangi persis di Simpang MC Donald. Ketiga pada Agustus 2017 bersama DI di Jalan Avros, Medan Maimun, dan terakhir pada September 2017, juga bersama DI.

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 364 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (msc)

Mungkin Anda juga menyukai