CALEG GOLKAR

Curi Becak Barang, Muklis Diangkut Polisi

Deli Serdang (medanbicara.com) – Abdul Muklis (28) tak berkutik ketika diangkut Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang. Warga Dusun II Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang ini, diamankan karena mencuri becak motor barang, Rabu (17/8/2022).

Informasi diperoleh, pelaku ditangkap atas laporan pengaduan pelapor Prasetyo Syahputra (23) warga Dusun V A Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis. Peristiwanya berawal ketika pelapor selesai mengambil rumput.

Selanjutnya pelapor menuju ke becak yang diparkirkannya di Jalan Balai Desa Dusun V  Desa Sena Kecamatan Batang Kuis ternyata sudah hilang atau tidak ada lagi.

Lalu pelapor menghubungi abang kandungnya bernama Sumardi (32) lewat telefon memberi tahu bahwa becak pelapor telah hilang. Sumardi mencoba mencari dan menemukan bahwa becak pelapor dibawa oleh terlapor di jalan sawah Desa Bintang Meriah Kecamatan Batang Kus, dan saat personil unit reskrim  berada diseputaran lokasi, bersama korban dan saksi mengangkut pelaku dan barang bukti ke Polsek Batang Kuis. 

Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang AKP Simon Pasaribu SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Rahmad R Hutagaol SH, MH, ketika dikonfirmasi membenarkan prnangkapan pelaku berikut barang bukti becak motor barang. (man)

Mungkin Anda juga menyukai