CALEG GOLKAR

Curi Perangkat Tower, Duo Sekawan Diangkut Polisi

Deli Serdang (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang mengangkut dua pria pencuri perangkat tower XL Axiata, Minggu (21/8/2022).

Kedua pelaku Mulianto (42) warga Dusun I, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang dan Ahmad Andre (30) warga Dusun I, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.

Informasi diperoleh, penangkapan kedua pelaku ketika Unit Reskrim Polresta Deli Serdang Minggu (21/8/2022) sekira pukul 03.30 wib, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua pria yang di duga hendak melakukan pencurian komponen perangkat Tiang Tower XL di Dusun II Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.

Atas informasi tersebut tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batang Kuis Iptu Rahmad Ramadona Hutagaol SH, MH,  langsung melakukan penyelidikan, dan melakukan pengendapan di seputaran Tiang Tower XL Axiata Dusun II Desa Bakaran Batu Kecamatan Batang Kuis.

Selanjutnya Tim melihat kedua pelaku sedang melakukan aksinya mengambil komponen perangkat Tiang Tower XL, lalu Tim langsung mengamankan kedua pelaku dan mengangkutnya ke komando.

Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang AKP Simon Pasaribu SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Rahmad Romadona Hutagaol SH, MH, ketika dikonfirmasi membenarkan kedua pelaku diamankan berikut barang bukti Barang bukti satu buah linggis, satu buah obeng, satu box perangkat Tower XL, dua potongan kabel.

“Hasil Interogasi kedua Pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil komponen perangkat Tiang Tower XL Axiata di Dusun II Desa Bakaran Batu Kecamatan Batang Kuis,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai