Divonis MA 3 Tahun, DPO Terpidana Kasus Penggelapan Rp 5,73 Miliar Diciduk Tim Tabur

Kejati Sumut ringkus DPO terpidana kasus penggelapan miliaran rupiah. (www.medanbicara.com/rez)
Kejati Sumut ringkus DPO terpidana kasus penggelapan miliaran rupiah. (www.medanbicara.com/rez)

Medan (medanbicara.com) – Advokat bernama Sri Falmen Siregar (38) yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diciduk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Terpidana kasus penggelapan Rp5,73 miliar itu diamankan karena mengabaikan panggilan dari Kejari Medan untuk dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1016 K/PID/2023, tanggal 28 Agustus 2023.

“Tim Tabur dari Kejati Sumut bersama Kejari Medan menangkap terpidana Sri Falmen Siregar di parkir basement Capital Building, Jalan Putri Hijau, Kota Medan pada Selasa (9/7/2024) malam,” ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos Tarigan, Rabu (10/7/2024).

Penangkapan itu dilakukan menindaklanjuti putusan MA yang menyatakan terpidana Sri Palmen terbukti melakukan penipuan terhadap Alex Purwanto (korban) selaku Direktur PT Cinta Raja Alex Purwanto sebesar Rp5,73 miliar. “MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dan menjatuhkan hukuman kepada Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara selama 3 tahun,” pungkas Yos Tarigan.

Sebelumnya, JPU Kejari Medan menuntut Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara selama 4 tahun karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Namun, majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Sri Falmen Siregar. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan Rp5,73 miliar terhadap Alex Purwanto.

Terpidana kemudian menyatakan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan, terpidana dinilai terbukti melakukan perbuatan tersebut, namun bukan pidana melainkan perbuatan perdata dan dijatuhi vonis lepas. “Menanggapi vonis lepas itu, JPU Kejari Medan menempuh upaya hukum kasasi dan MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut,” cetus Yos.

Dalam putusan itu, MA menganulir vonis lepas Sri Falmen Siregar yang diberikan PT Medan dan memperkuat putusan 3 tahun yang sebelumnya dijatuhi pengadilan tingkat pertama. “Saat ini, terpidana telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan MA,” pungkas Yos.

Diketahui, kasus ini bermula pada 2022, Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen. Terdakwa Sri Falmen mengaku dapat mengerjakan Legal Audit dan mengaudit karyawan (audit ketenagakerjaan) dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha.

Kemudian korban dan terdakwa sepakat membuat perjanjian kerjasama. Namun, beberapa bulan berjalan semua perkataan terdakwa tidak sesuai dengan kenyataannya. Sehingga korban merasa keberatan dan mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp5,73 miliar dan membuat laporan ke Polrestabes Medan. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai