CALEG GOLKAR

Namanya Eka, Gelarnya Tuyul, Kerjanya Sesuai Gelarnya, Tapi Tak Bisa Menghilang, Tuyul KW Itu Dijegrek…

Tuyul saat diamankan polisi. (mdc)

MEDAN (medanbicara.com)–Namanya Eka Syahputra (35), julukannya Eka Tuyul. Kerjaan sampingannya membongkar rumah orang. Sayangnya, warga Jalan Karya Perbatasan, Sari Rejo, Medan Polonia itu tak bisa menghilang.

Akibatnya, Tuyul dijegrek dari sekitar kediamannya di Jalan Karya Perbatasan, Sari Rejo, Medan Polonia saat beraksi mencuri. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Eka Tuyul terpaksa meringkuk di sel Mapolsek Medan Baru, sejak Sabtu (16/2/2019).

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba mengatakan, penangkapan Eka berawal dari laporan korbannya Adi Putra, bernomor: LP/265/II/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tertanggal 14 Februari 2019.

Aksi pencurian Eka dilakukan seorang diri di kediaman Adi Putra, Jalan Karya Perbatasan No 52 Medan Polonia, Kamis (14/2/2019).

Saat itu M Adi Putra (52) sedang keluar rumah menjemput cucunya dari sekolah. Ternyata, Eka Tuyul sudah lama mengintai situasi rumah memanfaatkan kesempatan itu untuk masuk dengan merusak engsel pintu.

Sampai di dalam rumah, Eka Tuyul pun bebas memilih barang yang hendak digasaknya. Tak lama berada di dalam rumah, pria itu akhirnya berhasil membawa barang-barang berharga milik Adi Putra.

Tak lama kemudian Adi Putra yang tiba di kediamannya terkejut karena melihat pintu rumah sudah terbuka.

Ketika diperiksa lebih lanjut, tabung gas 3 kg, jam tangan dan 3 buah tas telah raib. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Baru.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Tak butuh waktu lama, Sabtu (16/2/2019), polisi meringkus Tuyul tak jauh dari kediamannya.

“Pelaku sudah kita amankan dengan barang bukti tabung gas LPG 3 kg. Saat ini masih kita periksa,” kata Philip kepada wartawan, Senin (18/2/2019).

Kepada petugas, menurut mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal itu, Eka Tuyul mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.

“Untuk saat ini pelaku kita kenakan pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai