CALEG GOLKAR

Poldasu Didesak Tahan Mujianto Tersangka Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah

MEDAN (medanbicara.com) – Tokoh masyarakat, Marlon Purba meminta penyidik Subdit II/Tanah dan Bangunan (Tahbang) Direktorat Reskrimum segera melakukan penahanan terhadap Mujianto.

Sebab, pengusaha properti tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kemarin penyidik belum berani melakukan penahanan sehingga Marlon Purba selaku kuasa korban merasa kecewa.

“Kita mendesak Poldasu untuk segera menahan Mujianto, karena dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita heran, kenapa Poldasu tidak berani melakukan penahanan,” ujar Marlon Purba di Mapolda Sumut, Senin (15/1).

Ditegaskan, jika penyidik tidak segera melakukan penahanan, maka dirinya akan mengerahkan ribuan massa untuk mendesak Poldasu menangkap Mujianto dan dijebloskan ke sel. Marlon kesal, karena Mujianto menganggap dirinya kebal hukum.

Sementara informasi diperoleh di Mapolda Sumut, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Mujianto karena yang bersangkutan masih dianggap kooperatif. “Statusnya (Mujianto) sudah tersangka. Tapi, karena dia kooperatif, jadi tidak dilakukan penahanan,” ujar sumber.

Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal
28 April 2017 dengan kerugian material hingga mencapai Rp 3 milliar.

Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto,
Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Ha atau
setara 28.905 M3 di atas tanah lahan di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014 lalu.

Namun, setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan A Lubis, sehingga merasa dirugikan miliaran rupiah dan melaporkan kasus itu ke Polda Sumut. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai