CALEG GOLKAR

Jaksa Kirim Raja Ke Rutan

Medan (medanbicara.com) – Pria yang disebut-sebut merupakan otak pelaku dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Indra Gunawan alias Kuna selaku pengusaha Airsoft Gun, Siwaji Raja alias Raja dikirim ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (7/6).

Ia jadi penghuni Rutan setelah penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan melimpahan berkas dalam tahap dua (tersangka dan barang bukti). “Setelah jaksa menyatakan berkas milik Siwaji Raja alias Raja telah lengkap (P-21), hari ini Raja dilimpahkan dalam tahap dua dari penyidik kepolisian ke penuntut umum pada jam 13.00 wib,” jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Erman Syafrudianto kepada wartawan.

Erman menambahkan, dalam kasus tersebut, Raja dijerat sebagai otak pelaku dan dinilai melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana. “Kita lakukan penahanan terhadap Raja selama 20 hari ke depan,” tambahnya. Usai pelimpahan tahap dua, jaksa akan merampungkan dakwaan agar berkas secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.

Erman menegaskan, jaksa akan melimpahkan berkas Raja dan tersangka lain sekaligus ke pengadilan. Para tersangka lain yang juga terjerat dalam kasus ini yakni Dharma, Chandra alias Ayen, Jo Hendal alias ZEN (41), John Marwan Lubis (62), Wahyudi alias Culun (34) dan M Muslim (31).

"Makanya kemarin kita tunggu berkas ini (Raja). Setelah berkas para tersangka sampai, kita limpahkan sekaligus ke pengadilan," tegasnya. Juru bicara Kejari Medan ini menjelaskan alasan jaksa melimpahkan berkas sekaligus. Salah satunya karena supaya majelis hakimnya tidak berbeda-beda.

"Kita berharap majelis hakimnya sama karena ini perkaranya satu," jelasnya. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian akan membantu ikut melakukan pengamanan pada persidangan nanti. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai