CALEG GOLKAR

Raja : Saya Tidak Bersalah

Medan (medanbicara.com)- Saat registrasi administrasi, Siwaji Raja alias Raja didampingi penasehat hukum dan kerabatnya. Kemudian, Raja diboyong pengawal tahanan (waltah) untuk dibawa ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Ketika hendak diboyong, Raja sempat diwawancarai wartawan. Ia mengaku tidak bersalah dalam kasus tersebut. “Saya merasa tidak bersalah. Saya dikriminalisasi. Kita tunggu di pengadilan, sisanya tanya pengacara saya,” tandas Raja seraya menaiki mobil tahanan.

Sementara itu, penasehat hukum Raja, M Iqbal Sinaga SH mengungkapkan bahwa Raja tidak mempunyai keluhan terhadap pelayanan yang diberikan Kejari Medan. Ia tetap percaya, bahwa kliennya tersebut tidak bersalah dalam kasus itu.

"Kita apresiasi pelayanan yang diberikan kejaksaan kepada klien kita. Kita tetap yakin klien kita tak bersalah, ini hanya motif yang dikait-kaitkan saja. Kita akan diskusi dengan pak Raja mengenai penanganan kasus ini. Kita akan upayakan menggali dari saksi-saksi yang dihadirkan jaksa," ungkapnya.

Setelah memenangkan gugatan praperadilan (prapid), Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) milik Raja dikembalikan ke penyidik.

Namun, pihak kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menetapkan Raja kembali sebagai tersangka dan menahannya. Dengan sprindik baru tersebut, Raja disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana.

Sehari setelah memenangkan gugatan prapid, Raja sempat dikeluarkan petugas kepolisian dari dalam sel tahanan. Namun, selama tiga menit keluar menghirup udara bebas, Raja kembali diciduk petugas kepolisian dengan alasan telah menemukan bukti baru. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai