Kepling Dilarang Beristri Dua

MEDAN (medanbicara.com) – Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan tidak diperbolehkan memiliki istri lebih dari satu orang. Jika disetujuiĀ usulan dari fraksi Gerindra DPRD Medan itu akan menjadi Bagian dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang pengangkatan dan pemberhentian kepling.

Perekrutan kepling juga harus benar-benar dilakukan berdasarkan kriteria-kriteria yang diatur dalam Perda tersebut nantinya. Sehingga dalam tugasnya, kepling tidakĀ  merugikan masyarakat.

Seorang kepling harus memiliki berbagai kriteria seperti legalitas pendidikan dan usia yang mencerminkan personal. Juga mampu berlaku adil dan tidak diskriminasi dalam memimpin masyarakat dan tidak berpolitik praktis.

“Beberapa kasus terakhir ada warga mendesak pergantian kepling. Masalah yang timbul diakibatkan oknum yang sering meminta-minta atau melakukan pungutan liar, seperti pengurusan KTP, KK dan lainnya,” ujar anggota fraksi Gerindra, Waginto dalam rapat paripurna tentang pandangan fraksi DPRD Medan terhadap penjelasan pengusulan atas Ranperda Kota Medan tentang pengangkatan dan pemberhentian kepling, Senin (22/11).

Dalam Ranperda yang diinisiasi oleh DPRD Medan itu telah diatur dalam bab III pasal 3, yang menyebutkan untuk menjadi kepling minimal bependidikan SMA/sederajat, sudah berumah tangga, berusia minimal 25 tahun-maksimal 60 tahun.

Dalam bab IV pasal 4 ayat 3 juga disebutkan untuk pengangkatan kepling dilaksanakan pemilihan langsung oleh masyarakat (dipilih warga). Begitu juga masa jabatan kepling adalah 3 tahun dan maksimal menjabat sebanyak 2 kali periode. Kepling juga harus berdomisilli di lingkungan yang dipimpinnya. Kepling juga dilarang menjadi anggota OKP dan anggota Parpol.

"Kenapa harus 60 batasnya? Karena fraksi Gerindra sangat menentang jika ada dinasti atau sedarah dalam meraih pucuk pimpinan dari yang atas sampai setingkat kepling. Selama ini kita lihat jabatan kepling diemban oleh turun-menurun. Setelah bapaknya lalu turun ke anak-anak mereka. Ini yang kami tentang," ujar Waginto.

Usulan yang sama juga disampaikan fraksi Demokrat DPRD Medan. Penerimaan kepling juga harus melalui jalur fit and proper test dan ujian tertulis yang pengujinya dari kalangan independen dan pejabat Pemko Medan yang ditetapkan dan berkompeten untuk menguji.

"Peralihan jabatan kepling di beberapa lingkungan banyak yang dilakukan secara turun-menurun mulai suami beralih ke istri hingga ke anak-anak mereka bahkan seumur hidup. Jadi tidak boleh lagi kepling atas usulan Camat atau Lurah. Harus dipilih oleh warga," ujarnya.

Andi Lumban Gaol mewakili Fraksi Persatuan Nasional juga turut mengatakan kalau pengangkatan kepling sering kali bukan berdasarkan kriteria kemampuan dan kredibilitasnya, akan tetapi cenderung berdasarkan like or dislike dari kelurahan atau Kecamatan.

"Persoalan payung hukum ini harus segera dibenahi, jadi seorang kepling harus memiliki kapabilitas, kredibilitas serta berintegritas tinggi," tegas Andi. (yudi)

Mungkin Anda juga menyukai