CALEG GOLKAR

Lagi, Dua Tersangka Korupsi PDT 2012 Ditahan Poldasu

MEDAN (medanbicara.com) – Dua lagi tersangka korupsi penyelenggaraan Pesta Danau Toba (PDT) tahun 2012, ditahan Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Kedua tersangka tersebut, yakni Hilman Nainggolan, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Nagori (BPMN) Simalungun, yang merupakan Sekretaris Panitia PDT 2012 dan Jasman Munthe, Sekretaris Dinas Pendapatan Simalungun, selaku bendahara Panitia PDT 2012.

Penangkapan dan penahanan tersebut dibenarkan Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/2) sore.

“Iya, sudah dari semalam sudah kita amankan. Sekarang masih dalam pemeriksaan,” kata Toga.

Sementara, Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Dedi Kurnia mengemukakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan, Selasa (7/2) malam kemarin. “Sudah tadi malam kita tangkap dan sudah kita tahan,” kata Dedi singkat.

Sebelumnya, penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut segera melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua tersangka dugaan korupsi Pesta Danau Toba (PDT) TA 2012 dengan kerugian negara Rp841 juta lebih.

“Dalam waktu dekat berkas dua tersangka PDT atas nama Imman Nainggolan dan Jasman Munthe kita limpahkan ke jaksaan,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Selasa (7/2).

Namun, Nainggolan belum memastikan waktu pelimpahan berkas tersebut, karena penyidik masih melengkapi keterangan saksi. Dia hanya berharap berkas segera lengkap (P-21) agar secepatnya dilimpahkan tahap II (P-22) berikut tersangkanya. Terhadap keduanya tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif.

“Waktu pelimpahannya belum bisa ditentukan karena masih dilengkapi penyidik. Mudah-mudahan langsung P-21,” ujar Nainggolan.

Dijelaskannya, dugaan korupsi PDT itu disidik atas dasar LP No: LP/143/VI/2014/SU/Simal/Reskrim tanggal 11 Juni 2014. Penyidik telah mengeluarkan Surat Pemberitahun Dimulainya Penyidikan (SPDP) No: SPDP/88.a/VIII/2016/Ditreskrimsus tgl 18 Agustus 2016.

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, dugaan korupsi PDT TA 2012 Provinsi Sumut dengan dana hibah sebesar Rp3 miliar bersumber dari APBP Provsu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp841.630.000. Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK).

Dalam kasus ini, terang Nainggolan, sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka Ir Jan Waner Saragih, selaku ketua panitia PDT dan Kadis Kehutanan Kabupaten Simlungun (sudah tahap II).
Sedangkan tersangka Imman Nainggolan, sebagai sekretaris panitia PDT, dan Jasman Munthe bendahara Panitia PDT. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai