Tertib Lalu Lintas, Dishub Sumut dan Kapolrestabes Medan Gelar Anev

Kapolrestabes Medan dan Kadishub Sumut gelar anev dalam rangkan penertiban lalu lintas. (www.medanbicara.com/polrestabes medan dok)
Kapolrestabes Medan dan Kadishub Sumut gelar anev dalam rangkan penertiban lalu lintas. (www.medanbicara.com/polrestabes medan dok)

Medan (www.medanbicara.com) Dinas Perhubungan Sumut berkolaborasi dengan berbagai pemangku kewajiban (stakeholders) meluncurkan program penertiban lalu lintas dan angkutan umum secara berkelanjutan di Kota Medan.

Program ini mencakup delapan ruas jalan utama yang dikenal sebagai titik-titik rawan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan menjelaskan langkah penertiban ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Ditlantas Polda Sumut, Satlantas Polrestabes Medan, Satpol PP Kota Medan, Satpol PP Sumut, dan BPTD Kelas II Sumut.

“Kami melakukan sosialisasi pada 7-9 Juni 2024, diikuti dengan penertiban mulai 10-12 Juni 2024. Tujuan utama kami adalah memastikan semua pihak, baik operator angkutan maupun masyarakat umum, memahami dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Agustinus di Ruang Rapat Lt.2, kantor Dishub Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (13/6/2024).

Ruas jalan yang menjadi prioritas untuk ditata antara lain:
Jalan Sisingamangaraja: Dari Simpang Mesjid Raya ke Simpang Tol Amplas, dengan status jalan nasional sepanjang 5,06 km.
​Jalan Djamin Ginting: Mulai dari Patung Jamin Ginting sampai Simpang Tuntungan, dengan status jalan kota sepanjang 12,6 km.

​Jalan Kapten Muslim: Sampai ke Pasar Sei Sikambing, dengan status jalan kota sepanjang 900 m.
​Jalan KL Yos Sudarso: Sampai Simpang Fly Over Brayan, dengan status jalan nasional sepanjang 1,4 Km.

​Simpang Sei Wampu dengan status jalan kota. ​Pasar Sukarami dengan status jalan kota. ​Jalan Gagak Hitam mulai dari MIC hingga Simpang Jalan Tol Helvetia, dengan status jalan sepanjang 1,52 km.
​Simpang Tiga Jalan Williem Iskander/Jalan Pancing: Dengan status jalan nasional.

Fokus utama penertiban ini bukan hanya pada masalah parkir dan angkutan umum, tetapi juga pada berbagai faktor lain yang mengganggu kelancaran lalu lintas, seperti aktivitas pedagang kaki lima yang menggunakan trotoar dan badan jalan.

“Satpol PP Kota Medan telah mengeluarkan surat pengosongan dan akan segera menindak pedagang kaki lima yang melanggar,” tambah Agustinus.

Dalam kesempatan itu Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Marbun menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas.

“Kegiatan ini membantu Pemko Medan dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Penting bagi kita semua untuk berkomitmen dan berkolaborasi demi tujuan ini,” tuturnya. (Syah)

Mungkin Anda juga menyukai