CALEG GOLKAR

Buronan Kepolisian Diraja Malaysia Diringkus Di Medan

MEDAN (medanbicara.com) – M. Khaizad (51), Warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang merupakan DPO di negaranya ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus Medan.

Dia diketahui bersembunyi dari kejaran Kepolisian Diraja Malaysia di Indonesia dengan menggunakan identitas sebagai warga negara Indonesia. Tak hanya memilki Kartu Tanda Penduduk (KTP), pria ini juga memiliki paspor Indonesia.

"WN Malaysia tersebut bernama M. Khaizad. Dia ditangkap di persembunyiannya di Jalan Klambir V Gang Atok Ujung, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu 9 November," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Lilik Bambang, di kantornya di Jalan Gatot Subroto Medan, Jumat (11/11/2016).

Lilik menjelaskan penangkapan WNA ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar kediaman Khaizad yang merasa curiga.

"Kita sempat mengawasi dia. Dari situ diketahui dia memiliki identitas diri WNI yang didapat dengan cara memberikan keterangan palsu atas nama Khairul Anam," jelas Lilik.

Identitas yang ditemukan dari yang bersangkutan yakni berupa E- KTP dengan NIK 1107192610650001 yang dikeluarkan Pemko Bireun pada 5 September 2016, SIM A Aceh yang dikeluarkan Polres Kuta Cane pada 20 September 2016, serta Paspor RI Nomor B 3731399 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Lhokseumawe pada 19 April 2016.

Saat diperiksa didapat keterangan dia merupakan warga negara Malaysia. Hal ini dikuatkan dengan surat dari Jabatan Pendaftaran Negara Malaysia Cabutan Daftar Kad Pengenalan. "Dari hasil pencocokan sidik jari, ternyata pria itu asli warga negara Malaysia, kelahiran Selangor, 26 Oktober 1965," kata Lilik.

Pria tersebut diketahui tiba di Indonesia pada November 2014. Ia datang ke Indonesia menggunakan jalur ilegal dari Johor dengan tujuan Batam. Kemudian menggunakan pesawat terbang dia menuju Bireun, Aceh.

"Selama tinggal di Bireun, yang bersangkutan dibantu sepupunya Ruslan, termasuk membantu pengurusan dokumen berupa KTP dan KK," kata Lilik.

Ia masuk melalui jalur ilegal karena dicekal di negaranya. Di Malaysia, dia menghadapi proses hukum. "Kalau dari data yang kita peroleh di laman Suruhan Jaya Pencegahan Rasuah Malaysia, semacam KPK-nya Malaysia, yang bersangkutan sedang dalam proses hukum kasus suap dan penggelapan," kata dia.

Saat ini pria itu masih diperiksa oleh petugas di Kantor Imigrasi Khusus Medan. WNA ini dijerat Pasal 126 huruf c, Pasal 119 ayat 1 dan Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia juga akan kena KUHP karena memberikan keterangan palsu untuk mendapatkan identitas diri dan paspor Indonesia.(*)

Mungkin Anda juga menyukai