Pasutri Paksa Dua ABG Bandung Layani Pria Hidung Belang
Bandung - Dua perempuan belia berusia 14 dan 15 tahun asal Kota Bandung dipaksa melayani para pria hidung belang di Palembang. Kedua anak baru gede (ABG) putus sekolah itu selama dua bulan menjadi budak seks tanpa upah. Korban terjerembab dunia hitam prostitusi gara-gara dijebak pasangan suami istri (pasutri), EH (31) dan SH (28).
Kasus trafficking tersebut diungkap Polrestabes Bandung setelah orang tua korban melapor. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung serta BP3AKB Jabar sukses menjemput kedua ABG dan menangkap pelakunya.
"Kedua korban dijanjikan bekerja sebagai pelayan restoran. Tapi setelah tiba di Palembang, pelaku malah mempekerjakan korban ke tempat karaoke. Bahkan, selama dua bulan, korban dijadikan pekerja seks komersial (PSK)," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (11/9/2015).
Kejadian pilu menimpa korban bermula saat EH dan SH diperintah pria inisial S yang mengaku pengelola karaoke di Lubuk Lingau, Palembang. S meminta pasutri tersebut mencari perempuan muda untuk bekerja sebagai pemandu lagu layanan 'plus-plus'. Pada Juli 2015 lalu, EH dan SH yang berdomisili di kawasan Caringin, Kota Bandung, merekrut korban dengan iming-iming gaji sebesar Rp 14 juta per bulan.
Kedua ABG lugu yang tergiur janji itu akhirnya terjebak bujuk rayu pelaku. Singkat cerita, korban bersama pelaku berangkat ke Palembang. Orang tua korban semula tidah curiga lantaran pelaku bersikap manis sambil meyakinkan kalau anaknya nanti menjadi pramusaji di restoran. Gelagat pelaku terbongkar lantaran korban tanpa kabar sama sekali sepanjang berada di Palembang.
"Orang tua korban melapor kepada kami. Lalu tim menelusuri. Pelaku berhasil ditangkap, kami juga menjemput korban. Parahnya, selama di Palembang, kedua korban tidak diberi upah," ujar Yoyol didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib.
Dia mengatakan, pelaku diganjar Pasal 2 UU RI No.21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun," kata Yoyol.
SH membantah kedua korban dipaksa kerja melayani pria hidung belang. Dia dan suaminya, EH, tidak mengetahui kalau kedua korban masih di bawah umur. "Mereka (korban) sejak awal enggak keberatan jadi pemandu lagu di tempat karaoke 'plus-plus'. Kedua ABG itu kan awalnnya pengamen jalanan," kata ibu tiga anak ini.
Sementara EH, mengaku mengantongi imbalan duit Rp 1 juta dari S setelah mengirim kedua korban ke Palembang. "Saya dan istri baru pertama rekrut perempuan muda buat kerja karaoke di Palembang," kata EH yang keseharianya kerja kuli bangunan.
Kedua korban kini diserahkan kepada P2TP2A Jabar guna pemulihan kejiwaan. Polisi terus memburu pelaku lainnya yang terlibat perkara tersebut.(dtc)