CALEG GOLKAR

2 Polisi Gadungan Peras Sepasang Kekasih, Ceweknya Diembat Sampek Pendarahan…

Kedua tersangka polisi gadungan. (dtc)

GRESIK (medanbicara.com)-Dua polisi gadungan melakukan tindak kekerasan. Selain itu, mereka juga melakukan pencabulan dan memiliki senjata api tanpa izin.

Kedua pelaku adalah M Al Maghrobi (20) dan M Fahni Fahrozi (31). Al merupakan warga Dusun Sumber Suci, Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Sedangkan Fahni warga Dusun Krajan 2, Desa Pangkahwetan Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.

Kanit Reskrim Polsek Ujung Pangkah, Bripka Yudi Setiawan mengatakan dua pelaku dilaporkan korban atas tindakan pemerasan dan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Dalam aksinya korban menyaru sebagai anggota polisi. Sasarannya adalah orang yang sedang pacaran,” kata Yudi, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/3/2019).

Yudi kemudian menjelaskan kornologi kejahatan yang dilakukan Al dan Fahni. Pada Jumat (1/3) kedua korban berboncengan hendak berpacaran di kawasan PT Indosat yang berada di Desa Banyu Urip, Ujung Pangkah, Gresik.

Keduanya kemudian berhenti di dekat sebuah gudang untuk mencari lokasi berpacaran. Tiba-tiba Al dan Fahni menghampiri dengan mengendarai motor Suzuki Satria FU bernopol W 4935 AY.

“Oleh mereka, kedua korban kemudian digiring ke kawasan kebun mangga. Saat di lokasi, kedua tersangka mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Surabaya yang ditugaskan di Ujung Pangkah. Salah satu dari mereka sempat menakuti korban dengan menembakkan senjata ke atas satu kali,” imbuh Yudi.

Korban yang merasa ketakutan kemudian dipaksa menyerahkan uang Rp1 juta. Korban diancam akan dibawa ke Polsek Ujung Pangkah dan diserahkan pada orangtua mereka jika tidak mengabulkan permintaan pelaku.

Korban yang perempuan kemudian diajak pergi oleh Fahni sekitar 500 meter dari lokasi kejadian. Korban diancam dengan menggunakan senjata api rakitan dan harus menyerahkan uang Rp5 juta. Jika tidak, korban harus melayani Fahni melampiaskan nafsu birahinya.

“Korban sempat diancam dan diminta menyediakan uang jika tidak korban diminta melayani tersangka,” lanjutnya.

Kala itu kedua korban hanya memiliki uang Rp25 ribu. Pelaku enggan menerima uang tersebut sehingga korban yang laki-laki harus mencari pinjaman.

Lama tidak kunjung datang, akhirnya korban yang perempuan diantar pulang ke dekat rumahnya di kawasan Banyu Urip oleh Al yang juga membawa senjata api. Di tengah perjalanan mereka berpapasan.

“Korban kemudian memberikan uang Rp200 ribu. Namun saat hendak pergi motor tersangka terpeleset, kemudian pacar korban dan temannya memukuli dan melaporkan ke Polsek Ujung Pangkah,” tambahnya.

Setelah Al tertangkap, Fahni menyerahkan diri pada Sabtu (2/3). Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku. Yakni sepucuk senjata api rakitan, dua butir proyektil hampa aktif dan satu butir proyektil sudah ditembakkan. Kemudian sepeda motor Satria, uang tunai Rp200 ribu serta celana dalam dengan bercak darah dan handphone.

Atas kejahatan yang mereka lakukan, kedua pelaku terancam pasal berlapis. Yakni Pasal 368 tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun. Kemudian Pasal 82 jo 82 Tentang Pencabulan dengan pidana penjara 15 tahun dan UU RI no. 12 th 1951 tentang kepemilikan senjata api.

"Pemerasan 368 paling lama 9 tahun. Pencabulan 81 jo 82 paling singkat 5 tahun maksimum 15 tahun. Senpi rakitan UU RI no. 12 tahun 1951 tentang senjata api," pungkas Yudi. (dtc)

Mungkin Anda juga menyukai