CALEG GOLKAR

7 Komplotan Jaringan Narkoba Diciduk di Jalan Raya Paya Pasir Sergai, 16 Kg Sabu Disita, Dikendalikan dari Lapas Tanjung Gusta

Barang bukti 16 kg sabu. (ist/bnn/dtc)

JAKARTA (medanbicara.com)- Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkoba dari jaringan Malaysia-Sumatera Utara. BNN menangkap 7 tersangka dan menyita 16 bungkus narkotika jenis sabu.

“Jumlah total tersangka 7 orang. Barang bukti narkoba 16 bungkus kurang lebih 16 kg,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari kepada wartawan, Selasa (1/10/2019).

Arman menjelaskan penangkapan dilakukan di Jalan Raya Paya Pasir Serdang Berdagai, Sumatera Utara. Tiga orang dan 10 bungkus sabu seberat 10 kg diamankan petugas BNN.

“Telah melakukan penangkapan terhadap jaringan penyelundupan narkoba dari Malaysia-Batubara (Sumut) melalui jalur laut yang dilakukan oleh Warda ,Rivai dan Juwanda. TKP di Jalan Raya Paya Pasir Serdang Berbagai Sumut. Adapun barang buktinya 10 bungkus, kurang lebih 10 kg sabu yang dibungkus dengan plastik dan lakban," ujarnya.

Arman mengatakan kemudian BNN melakukan pengembangan kasus. BNN lalu menangkap 4 orang dan mengamankan barang bukti 6 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik kuning.

"Rencananya sabu ini akan diedarkan di wilayah Medan ,Pekan Baru dan Palembang, Sumut dan sekitarnya," tuturnya.

Arman menyebutkan berdasarkan keterangan para tersangka jaringan tersebut dikendalikan oleh narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan atas nama Arya Radi. Kemudian BNN pun menjemput Aya dari Lapas Tanjung Gusta Medan.

"Hari ini Napi Arya telah dijemput dari lapas untuk diminta keterangan dan selanjutnya akan dibawa ke BNN pusat," kata Arman.
(dtc)

Mungkin Anda juga menyukai