CALEG GOLKAR

Ayah Cekoki 2 Anak yang Diembatnya dengan Pil KB Biar Tak Hamil, Pengakuannya Istrinya Tak Sanggup Melayani 2-3 Kali Seminggu…

ilustrasi (poskota)

BANJARMASIN (meadanbicara.com)- Polres Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, meringkus seorang bapak berinisial R (41). Ia diduga telah mencabuli dan menyetubuhi dua anak kandungnya sejak usia 4 tahun hingga sang anak berusia 18 tahun.

"Kasusnya sudah kami tangani dan tersangka R ditahan di mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya di Kota Banjarbaru, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (28/11/2018).

Menurut Kapolres, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tukang itu dikenai pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002.

Disebutkan, undang-undang itu mengatur perlindungan terhadap anak, sehingga pelaku terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun bui ditambah sepertiganya.

"Pelaku mengakui perbuatannya menyetubuhi dan mencabuli anak bungsunya sejak usia empat tahun hingga 18 tahun, sedangkan kakaknya saat berusia 12 tahun, tetapi kasus yang dilaporkan hanya adiknya saja," ujar dia.

Dia menjelaskan perbuatan tersangka terungkap setelah istrinya melaporkan kasus tersebut sehingga ditindaklanjuti unit PPA dan tim operasional Satreskrim, yang kemudian mengamankan tersangka.

"Korban tidak berani bercerita dengan ibunya karena diancam akan dipukul tersangka dan baju maupun buku sekolah dibuang, sehingga adik dan kakaknya terpaksa melayani tersangka," ujarnya.

Dikatakannya, setelah menyetubuhi anak bungsunya yang dilakukan sebanyak 2-3 kali dalam seminggu, tersangka memberikan pil KB supaya sang anak tidak hamil.

Pengakuan tersangka R, dirinya tega mencabuli dan menyetubuhi dua anak kandungnya karena tidak bisa menahan nafsu serta istrinya tidak bisa melayani karena jarang berada di rumah.

"Iya nafsu seks saya memang tinggi sehingga dalam satu minggu, dua hingga tiga kali minta layani, dan saya melakukannya di kamar saat istri tidak berada di rumah karena dia bekerja di rumah orang lain," ujar tersangka.

Diakuinya pula, persetubuhan dan pencabulan itu dilakukan terhadap kedua anak kandungnya sejak anak bungsu berusia 4 tahun, sedangkan kakaknya 12 tahun, sehingga akhirnya sang kakak kabur dari rumah dan menikah. (dtn)

Mungkin Anda juga menyukai