CALEG GOLKAR

Korupsi RSUD Tengku dr Mansyur, Kejatisu Jebloskan Novriska

MEDAN (medanbicara.com) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) jebloskan Bendahara Pengeluaran RSUD Tengku dr Mansyur Tanjung Balai, Novriska Saragih ke Lapas Wanita Klas II Tanjung Gusta, Medan, Jumat (21/7/17).

Novriska merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja langsung dan belanja tidak langsung di RSUD Tengku dr Mansyur Tanjung Balai Tahun Anggaran (TA) 2015. Ia ditahan penyidik untuk 20 hari ke depan.

Jaksa Bidang Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan mengatakan, penahanan dilakukan setelah tersangka dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. “Tim penyidik menahan Novriska Saragih yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan belanja langsung dan belanja tidak langsung di TA 2015,” kata Yosgernold.

“Dari perbuatan tersangka, RSUD dr Mansyur mengalami kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar,” jelasnya.

Yosgernold menjelaskan, dalam kasus tersebut, modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan mengeluarkan biaya belanja yang tidak sesuai dengan belanja rutin RSUD Tengku dr Mansyur Tanjung Balai. “Tersangka mengeluarkan belanja yang tidak sesuai dengan peruntukan anggaran belanja rutin di rumah sakit tersebut,” jelasnya.

Sebelum diperiksa dan ditahan, Novriska ditetapkan sebagai tersangka seminggu lalu. “Untuk kasus ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan memperdalam kasus ini untuk mencari tahu kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkas Yosgernold. (EZA)

Mungkin Anda juga menyukai