CALEG GOLKAR

Nenek 78 Tahun Gugat Polres Karo

MEDAN (medanbicara.com) – Komen Perangin-angin mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Polres Tanah Karo ke Pengadilan Negri (PN) Kabanjahe, Tanah Karo.

Nenek 78 tahun ini diduga ada yang janggal dalam penahanan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik kepada wanita asal Kabanjahe tersebut, terkait kasus penipuan dan penggelapan dalam jual beli tanah.

“Ya, kemarin (Selasa, 2/4/2019) sidang Praperadilan sudah berlangsung di PN Kabanjahe, Karo,”ujar Komen Perangin-angin melalui Tim Kuasa Hukumnya Office Sumber Alam Br. Sinuraya & Associates kepada wartawan, Rabu (3/4) di Medan.

Adapun, dijelaskan Tim Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan, gugatan Praperadilan ini mereka layangkan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atas laporan Polisi Nomor:LP/1006/XI/2018/SU/RES T.KARO, tanggal 21 Desember 2018 atas nama pelapor Vera Boru Surbakti, S.SOS yang dilakukan pihak Polres Tanah Karo.

“Kita menilai, kasus ini terlalu Premature terhadap dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan proses jual beli tanah milik klien kami, dimana yang jadi pemohon adalah Komen Peragin -angin dan anaknya, Eliester Tarigan,”katanya.

Mereka pun menyebut, bahwa antara Pemohon (Komen) Praperadilan dengan pelapor tidak mempunyai hubungan hukum, dimana pemohon tidak pernah bertemu dengan pelapor (Vera, Pelapor). Namun sebaliknya, mereka bilang, yang mempunyai hubungan hukum dengan pelapor adalah Ralim Tarigan, Spd, yang merupakan anak kandung dari Komen Perangin-Angin dan abang kandung Elieser Taringan dan Pieter Tarigan

"Jadi gini, klien kami ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang hasil penjualan sebidang tanah miliknya sendiri. Padahal, dirinya tidak pernah menjual tanah miliknya tersebut, apalagi sampai menggelapkan uang. Kita tahu sendiri, kalau klien kami ini adalah seorang wanita yang sudah sangat tua 78 Tahun. Tapi kalau anak korban, Ralim Tarigan yang menjual itu, kita tidak tahu. Yang jelas, klien kami tidak ada menjual tanahnya kepada korban Vera, sedangkan mereka saja tidak saling kenal, "ungkapnya.

Nah untuk itu, dalam hal ini, mereka menilai jika Polres Tanah Karo tidak layak untuk menetapkan tersangka terhadap Komen apalagi sampai menahannya. Mengingat Komen tidak mengetahui apapun terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut.

"Memang sebelumnya, klien kami ada memberikan surat kuasa untuk bertindak atas nama klien kami sebagai orang tuanya. Namun, surat kuasa itu diberikan tanpa persetujuan seluruh ahli waris. Jadi, surat kuasa itu telah resmi dibatalkan kembali sehingga apabila ada jual beli antara Ralim dan Vera itu bukan tanggung jawab Komen, Ini kok tiba-tiba klien kami yang ditahan, sedangkan anaknya Ralim Taringan tidak, padahal yang mempunyai hubungan hukum dengan Vera (Pelapor) adalah Ralim Tarigan itukan janggal,"ungkapnya.

Anehnya lagi, mereka bilang, proses hukum yang dilakukan pihak Polres Tanah Karo terhadap Komen patut dipertanyakan. Dimana, semua proses berlangsung hanya dalam tempo satu hari. "Semuanya berjalan dalam satu hari.

laporan polisi dibuat di tanggal 21 Desember 2018, surat perintah penyelidikan di tanggal 21 Desember 2018, gelar perkara di tanggal 21 Desember 2018, surat perintah dimulainya penyidikan di tanggal 21 Desember 2018 dan hingga penetapan tersangka juga di tanggal 21 Desember 2018. "Hal ini semua sangat instan dan luar biasa, disatu sisi kita sangat mengapresiasi pekerjaan yang begitu cepat namun disisi lain kita hanya senyum -senyum saja, asalkan jangan ada undang dibalik batu,"tegasnya seraya mengatakan agenda sidang berikutnya berlangsung, Kamis (4/4), hari ini.(za)

Mungkin Anda juga menyukai