CALEG GOLKAR

Pelanggan Nyanyi, Bandar Sabu Pancur Batu Gol

MEDAN (medanbicara.com) – Bandar besar sabu-sabu Harapenta Gurusinga (45) berhasil diciduk petugas narkoba Polda Sumut dari kediamannya Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kg. Harapenta pun diboyong ke Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan. Data yang dihimpun, penangkapan itu berawal dari pengembangan penangkapan dua orang pemakai sabu di Simpang Medan Countri, Desa Tiang Layar, Pancurbatu, Selasa (15/8/2017) lalu.

Dari pengakuan kedua tersangka ini, barang haram tersebut dibelinya dari Harapenta Gurusinga warga Desa Tiang Layar. Mendapat informasi itu, petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Harapenta Gurusinga. Sebanyak satu kg sabu-sabu berhasil ditemukan petugas dari kediamannya.

Kasubdit Penmas Polda, AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan mengecek kasus tersebut. "Saya cek dulu ya," tandasnya, Kamis (24/8/2017).

Sementara itu, masyarakat Pancurbatu meminta agar tersangka bandar sabu tersebut dihukum sesuai hukum yang berlaku. "Saya selaku warga Pancurbatu meminta kepada Kapolda Sumut agar menghukum tersangka seberat-beratnya," kata pria berambut ikal ini. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai