CALEG GOLKAR

Wow! Pelaku Cabul Yang Masuk Rutan Kelas IIB Labuhan Deli Terus Bertambah, Ada yang Sudah Lansia

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Labuhan Deli, Jimri Anton Soritua Nababan. (lir)

MEDAN (medanbicara.com)-Jumlah pelaku cabul (pelecehan seksual) yang masuk ke Rutan Kelas IIB Labuhan Deli mengalami peningkatan. Wow! Parahnya, yang menjadi korban pencabulan didominasi oleh anak di bawah umur dan sementara pelakunya rata-rata para lansia (lanjut usia).

“Pada tahun lalu 2018, jumlah kasus pencabulan (pelaku) yang kita terima di Rutan Labuhan Deli ada sekitar 20 orang, sedangkan untuk bulan Juni tahun 2019 ini kita sudah menerima 35 orang pelaku kasus cabul, tentu ini kenaikan yang sangat signifikan, walaupun pelaku kasus narkoba juga tetap yang paling menonjol di sini,” jelas Kepala Rutan Labuhan Deli, Nimrot Sihotang melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Jimri Anton Soritua Nababan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (15/6/2019).

Katanya, mereka saat ini ada yang masih berstatus tahanan dan ada yang sudah berstatus sebagai narapidana. Tambahnya lagi, dari 35 orang pelakunya ada 8 orang yang sudah tergolong tua berusia di antara 50 dan 77 tahun, sedangkan yang lainnya berusia antara 21 hingga 47 tahun.

“Bagi mereka kita lebih berikan lagi pemahaman dan pengetahuan agama mereka masing-masing, serta untuk para pelaku yang sudah tergolong lansia kita juga berikan perhatian seperti untuk mendapatkan remisi khusus bagi lansia, kamar untuk para lansia juga kita berikan kamar khusus lansia, mereka tidak digabung dengan para WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang masih berusia muda,”ungkap Jimri.

Ditambahkannya, berdasarkan data yang dimiliki mereka ada yang penyerahan dari wilkum (wilayah hukum) Polrestabes Medan (Polsek Percut Sei Tuan dan Sunggal) dan yang lainnya pelimpahan dari Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan.

“Penyerahan dan pelimpahan dari wilkum Polrestabes Medan dan Polres Pelabuhan Belawan,” tambah Jimri, sembari menerangkan jumlah penghuni di Rutan Labuhan Deli kini telah mencapai 1.606 orang dengan kapasitas 480 orang.

Terpisah, Lasma Sinambela SH dari Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56, saat dimintai tanggapannya mengatakan kejahatan pencabulan merupakan bagian dari kejahatan terhadap keasusilaan. Perbuatan cabul tidak saja terjadi pada orang dewasa tetapi juga bisa terjadi pada anak di bawah umur.

“Pelaku kejahatan pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam melakukan suatu kejahatannya dilakukan dengan berbagai macam cara untuk pemenuhan atau pencapaian hasrat seksualnya, tidak hanya anak-anak yang menjadi korban akan tetapi anak terkadang dapat juga menjadi seorang pelaku pencabulan,”ujarnya.

Katanya, ada faktor-faktor yang dapat mempengaruhi dan meningkatkan terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yaitu faktor lingkungan, faktor kebudayaan, faktor ekonomi, faktor media, dan faktor psycologi atau kejiwaan pelaku sendiri.

“Dalam hal ini, khususnya pengawasan orangtua sendiri terhadap anaknya perlu lebih diperhatikan dan ditingkatkan sebab pada banyak kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur biasanya pelakunya dikenal oleh korban, seperti tetangga bahkan dari kalangan keluarga sendiri,” ungkapnya.

Untuk itu, tambahnya, agar peran orangtua sangat lebih berperan penuh dalam menghindari anak dari korban pencabulan dari para predator anak, berikan kepada anak pemahaman mana yang boleh dan yang dilarang dan jika kedua orangtua harus bekerja berilah anak kita di dalam pengawasan orang yang benar-benar dapat dipercaya dan berikan pemahaman untuk berani melaporkan jika mengalami tindakan tidak senonoh dari orang lain.(lir)

Mungkin Anda juga menyukai