CALEG GOLKAR

DPRD Medan Minta Dinas PKPCKTR Teliti Keluarkan PBG Kepada Pemohon

MEDAN (medanbicara.com) – Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan (PKPCKTR) Kota Medan diminta teliti sebelum mengeluarkan surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya adalah IMB.

Demikian diutarakan Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga anggota DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti SE MM yang sekaligus memberikan dukungan atas tanggapan Walikota Medan, Bobby Afif Nasution pada paripurna Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung, Selasa (11/07/2023).

Menurut Edwin Sugesti, pembangunan kota Medan selama ini terkesan sembrawut dan tidak beraturan. “Hampir semua lahan kosong di kota Medan ini dibangun gedung dan Rumah toko (Ruko), namun sayangnya banyak yang tidak memperhatikan rencana detail tata ruang dan tata wilayah dan peraturan zonasi. Jangan kemudian atas dasar pertimbangan ekonomi, bisnis dan investasi dengan mudahnya orang baik pribadi dan badan hukum mendirikan bangunan ditempat yang bukan peruntukannya,”kata politisi asal Dapil 3 kota Medan ini.

Edwin pun mencontohkan bangunan perumahan Singkarak Palace, di Jalan Danau Singkarak Gang Bintara Lingkungan 1, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat kota Medan. Di mana sambung Edwin Sugesti lagi, bangunan perumahan yang berjumlah 22 unit sudah ada memiliki PBG namun selanjutnya diketahui alamat PBG berbeda dengan alamat lokasi bangunan perumahan berada.

“Apalagi adanya didapat informasi warga keberatan dan keberadaan bangunan yang berdampingan dengan pemukiman warga belum pernah mendapatkan persetujuan dari warga. Warga juga mempertanyakan keberadaan bangunan di Gang Bintara. Sementara diketahui akses ke Gang Bintara tidak ada. Dan pada gambar rencana induk, posisi bangunan perumahan berada di bentangan Gang Bintara tembus ke Gang Mesjid dan selanjutnya ke Jalan Danau Singkarak,”ujarnya.

Untuk itu, Edwin Sugesti yang duduk di Komisi 4 DPRD Medan ini menilai saat permohonan PBG pihak dinas PKPCKTR Kota Medan kurang teliti dan sembarang saja mengeluarkan PBG, ini yang menjadi pertanyaan sehingga dia pun sangat mendukung Ranperda Kota Medan Tentang Persetujuan Bangunan Gedung dapat menjadi acuan yang benar benar tidak bertentangan dengan status fungsi atau peruntukan sebuah kawasan.

Selain itu, Edwin Sugesti pun meminta adanya ketegasan dari pihak pihak OPD terkait dalam melakukan penindakan terhadap bangunan bangunan diketahui tidak memiliki izin PBG.
“Kita sangat sesalkan lagi, ketika pemilik bangunan sudah diberikan Surat Peringatan (SP) oleh dinas terkait, namun tidak digubris, malah pembangunan tetap berjalan. Padahal ketika SP sampai ke pemilik bangunan, seharusnya semua aktifitas pembangunan dihentikan sampai izin PBG dikeluarkan sesuai aturan yang ditetapkan,” sebutnya.

Disebut Edwin Sugesti lagi, sangat setuju jika Ranperda Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dimana nantinya dalam proses penerbitan akan dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian antara zonasi peraturan daerah kota Medan Nomor 1 tahun 2022 tentang rencana tata ruang wilayah kota Medan tahun 2022 – 2042 dan peraturan daerah kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang rencana tata ruang dan peraturan zonasi kota Medan tahun 2015 – 2035 di mana rumah toko terletak di kawasan perdagangan dan jasa.

Disinggung kembali terkait adanya surat warga tentang keberatan keberadaan perumahan Singkarak Palace, di Jalan Danau Singkarak Gang Bintara Lingkungan 1, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, terhadap kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan (sebelumnya Perkim-red), Edwin Sugesti mengusulkan agar warga juga menyurati pimpinan DPRD Kota Medan dan pimpinan Komisi 4 agar dapat ditampung pada rapat dengar pendapat (RDP). (Rel/

Mungkin Anda juga menyukai