CALEG GOLKAR

15 Ton Arang Bakau Ditangkap Den Intel Kodam I/BB

MEDAN (medanbicara.com) – Sebanyak 15 ton arang bakau yang diangkut dengan 3 unit truk diamankan Detasemen Intelijen (Dan Intel) Kodam I/B B di Jalan Bintang Terang, Binjai.

Kapendam I/B B Kolonel Inf Hardani menjelaskan bahwa jika arang tersebut berasal dari kayu bakau sehingga menyalahi undang-undang.

“Kalau arang biasa, tak masalah, tak akan saya tangkap. Tapi arang ini, setelah dilab (diuji) spesifikasinya dari bakau,” katanya kepada wartawan di halaman Kantor Dinas kehutanan Sumut, Rabu (22/6).

Menurut informasi, arang tersebut berasal dari perambahan bakau di Pulau Kampai dan Seruai yang mana kawasan tersebut diduga kuat masuk kawasan hutan lindung.

“Tapi harus ditindak lanjuti dinas kehutanan.  Yang saya tahu, pengelolaan hutan itu, misalnya HPH, IUPHHK, IPK, ada dana rebisasi dan provisi untuk reboisasi hutan,” ungkapnya.

Dari penangkapan ini, untuk sementara tersangkanya masih tiga orang, yakni sopir yang membawa truk bermuatan arang tersebut.

“Arang ini bagus, pemanas suhu ruangan. Tidak menimbulkan asap dan percikan api, dan wangi jadi spesifikasinya bagus,” katanya.

Sebagai tindak lanjutnya, pihaknya bersama dengan Dinas Kehutanan Sumut akan melakukan pemeriksaan di beberapa gudang yang diduga mengolah arang dari bakau.

“Pemiliknya siapa belum tau, masih dugaan-dugaan, belum disimpulkan. Intinya jangan ada penebangan bakau,” tegasnya.

Kepala Pengendali Peredaran Hasil Hutan Sumatera Utara, Didim Ilyas mengakui bahwa dua lokasi yang diduga menjadi sumber bahan baku arang tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Akan kita cek dulu semuanya. Kita tindak lanjuti lah,” katanya.

IMG_20160622_163000-640x475

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehuhatan Sumut, Heru Rozaldi mengatakan pihaknya menerima penyerahan barang bukti berupa 3 unit truk bermuatan arang yang masing-masing berisi 5 ton.

“Jadi jelas, ini indikasinya tindakan pidana kehutanan. Ke depannya akan selesaikan ini. Soal pengawasan, ini masuk di Langkat. Apakah itu di hutan lindung atau bukan, itu masih kita cek dulu,” katanya. 

Diketahui, tiga unit truk Nopol BK 9822 LR, BK 9574 PH, dan BK 8872 DA, tersebut ditangkap pada Minggu (19/6) pukul 00.00, di Jln. Bintang Terang Binjai.

Sopir pun sudah diperiksa oleh anggota Denintel. Bahkan sopir sudah memperlihatkan surat jalan brang (Nota Angkutan) sehingga ketiganya diperbolehkan pulang. Hanya saja 3 unit truk angkut arang itu tetap ditahan di Mako Den intel DAM/1BB. Informasinya hingga 4×24 jam baru diserahkan ke Dinas Kehutanan Sumut. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai