CALEG GOLKAR

Terkait Bansos dan APBD, Sopar Siburian Diperiksa KPK

MEDAN (medanbicara.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa puluhan anggota DPRD Sumut tahun 2014-2019 dan anggota DPRD Sumut tahun 2009-2014 di Mako Brimobda Sumut, Jalan Wahid Hasyim Medan, Selasa (21/6).

Pemeriksaan terhadap anggota dan mantan dewan itu dimulai pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan masih terkait dengan ditetapkannya 7 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau janji oleh anggota DPRD Sumut priode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gubernur Sumut yang saat itu dijabat Gatot Pujo Nugroho.

Setelah ditunggu sekira dua jam lebih, mantan anggota DPRDSU Fraksi Demokrat, Palar Nainggolan akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan. Namun, Palar enggan berkomentar dan memilih meninggalkan sejumlah wartawan.

Tak lama berselang, anggota dewan yang masih aktif Sopar Siburian pun menyusul keluar.

“Ya rekan-rekan semua. Ada apa itu? Oh, pemeriksaan lancar tidak ada kendala,” kata Sopar.

Dia menyebut, pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK tetap sama seperti sebelumnya, tidak ada perubahan tentang kasus bansos dan APBD yang menjerat mantan Gubernur Sumut.

“Pemeriksaan menyangkut kasus terhadap 7 tersangka yang baru ditahan KPK. Pertanyaan tetap sama, pengesahan APBD dan lainnya,” terang Sopar.

Keterangan serupa disampaikan mantan angota DPRDSU Tengku Dirkhansyah Abu Subhan Ali. Dia mengaku dimintai keterangan terkait dengan ditetapkannya tujuh anggota dewan menjadi tersangka baru oleh KPK.

“Terkait dengan yang kemarin juga, banyak pertanyaan yang dilontarkan kepada saya. Sudah dulu ya,” tandasnya menaiki mobil.

Pemeriksaan terhadap sejumlah anggota dan mantan anggota DPRDSU ini telah dua hari berlangsung. Rencananya Tim Penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan hingga, Kamis (23/6).

Sebelumnya, KPK menetapkan 7 tersangka baru kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau janji oleh anggota DPRD Sumut priode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gubernur Sumut yang saat itu dijabat Gatot Pujo Nugroho (GPN).

Para tersangka, yakni MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS. Ketujuh tersangka selaku anggota DPRD Prov Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 diduga telah menerima hadiah atau janji dari tersangka GPN terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprovsu TA 2012; persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013; pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014; pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015; persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan terakhir penolakan penggunaan hak interpeelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.‬

Mantan Anggota DPRD Sumut Syamsul Hilal mengaku, dipanggil penyidik KPK dengan status sebagai saksi. Dia diperiksa terkait dugaan suap senilai Rp350 juta yang diberikan bekas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada semua pimpinan, ketua fraksi dan anggota DPRD Sumut.

"Tapi saya belum sempat terima yang Rp350 juta itu, dijanjikan akan diberikan segitu. Makanya saya kejar-kejar si Gatot karena saya belum dapat (Rp350 juta) itu. Tapi sekarang untunglah saya tidak terima itu," kata Syamsul sambil tertawa kepada wartawan di Mako Brimob.

Anggota DPRD Sumut periode 2009-2016 ini menyatakan, uang suap tersebut dulu sudah terdaftar semua anggota DPRD Sumut akan mendapat. Dalam daftar uang suap itu, pimpinan dewan akan diberikan Rp2 miliar, jatah ketua fraksi sekitar Rp500 juta lebih. Kemudian untuk anggota biasa mendapat suap Rp350 per orang.

"Semua dijanjikan dapat itu, hanya saja sebagian belum terima tapi sudah heboh (disidik KPK). Ya, sama seperti belum terima juga. Kalau dikasih saya mau juga itu," canda Syamsul lagi. (agus)

Mungkin Anda juga menyukai