CALEG GOLKAR

268 Kilogram Sabu Diamankan di Gudang Titi Papan

MEDAN (medanbicara.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah yang fantastis, Sabtu (17/10). Petugas anti narkoba yang dipimpin Komjen Budi Waseso ini berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 268 kg di pergudangan Titi Papan, Medan Labuhan.

Bila dirupiahkan barang haram itu, setara dengan uang bernilai ratusan miliar rupiah. Penggerebekan tersebut bermula ketika petugas yang mendapat adanya laporan transaksi narkoba dalam jumlah besar lintas daerah yakni Dumai-Medan.

Mendapat informasi itu, petugas BNNP Sumut kemudian melakukan penyelidikan, dengan membuntuti dua unit truk dari Dumai, yang salah satunya memilik plat B 9798 UYT. Nah, ketika truk hendak masuk ke areal pergudangan di Titi Papan, petugas BNNP langsung menangkapnya. Tiga orang diamankan beserta barang bukti ratusan kilogram serbuk kristal sabu. Dari hasil penangkapan tersebut diamankan 3 orang, masing-masing Taufik (38), Dicky (28) dan Zimmy (30).

“Jumlah barbut (barang bukti) sabunya ada sekitar ratusan kilogram, dibawa dari Dumai, menuju Labuhan,” ujar Kabid Pemberantasan BNNP Sumut AKBP Agus Alimudin. (koko/fkm)

Mungkin Anda juga menyukai