CALEG GOLKAR

45 Bal Pakaian Bekas Ilegal Diamankan

MEDAN (medanbicara.com) – Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan truk bermuatan 45 bal pakaian bekas ilegal di Jalan Medan-Berastagi.

Selain mengamankan sopir truk berinisial TS, petugas juga turut menyita truk colt diesel BK 9630 VP beserta 45 bal pakaian bekas.

“Jadi, Senin (12/9) lalu kita amankan 45 bal pakaian bekas yang diduga tidak memiliki dokumen sah dari Pajak TPO Tanjungbalai,” kata Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan didampingi Kasubdit I/Indag, AKBP Ichwan Lubis kepada wartawan, Selasa (13/9).

Ditegaskannya, pelaku terancam Pasal 102, 103 dan 104 UU RI No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Pidana penjaranya paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” terangnya.

img_20160913_145306-800x593

Dari pengungkapan pakaian bekas ilegal itu, lanjut AKBP Maruli Siahaan, pihaknya telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp150 juta.

Untuk langkah selanjutnya, sambung Maruli Siahaan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Belawan.

“Yang bersangkutan masih kita lakukan pemeriksaan. Untuk barang-barangnya nanti kita akan koordinasi dengan pihak Bea dan Cukai,” sebutnya. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai