CALEG GOLKAR

6.000 Kg Bawang Ilegal Asal Aceh Gagal Beredar di Medan

MEDAN (medanbicara.com) – Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan truk bermuatan 6.000 kilogram (Kg) bawang merah ilegal di Jalan Besar Medan-Berastagi, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.

Penangkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi, ada satu unit truk berwarna kuning dengan nomor polisi BK 8352 VQ membawa bawang ilegal tengah melintas di lokasi.

Mendapat informasi itu, petugas langsung menuju lokasi dan akhirnya mengamankan dua orang pelaku berinisial TS dan AB bersama barang bukti.

img_20160913_144444-640x475

“Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada di lokasi melintas truk yang diduga membawa barang ilegal. Ternyata benar, setelah kita periksa, surat-surat tidak lengkap,” ujar Wadir Ditreskrimsus Poldasu AKBP Maruli Siahaan didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ichwan Lubis, Selasa (13/9).

Ditambahkannya, bawang ilegal tersebut berasal dari Provinsi Aceh dan rencananya akan dipasarkan di Kota Medan. Sementara untuk siapa penampung dan pengirim barang tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan.

“Yang kita amankan perannya hanya sebatas pengantar. Untuk siapa penerimanya di Medan masih kita lakukan penyelidikan. Yang bersangkutan juga masih kita lakukan pemeriksaan,” tandasnya. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai