CALEG GOLKAR

47 Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati

POLDASU (medanbicara.com) – Sebanyak 47 tersangka terdiri dari bandar, pengedar dan kurir narkoba dengan barang bukti 104,08 kilogram (Kg) sabu, 1 Kg heroin, 5.0433 butir pil ekstasi dan 336,05 Kg ganja yang ditangkap Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut dan Polda Sumut terancam hukuman mati.

Menurut Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Kasdam I/BB Brigjen TNI T Aritonang dan Kepala BNNP Brigjen Pol Andi Loedianto saat memaparkan hasil tangkapan narkoba selama sebulan medio September-Oktober, di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Senin (31/10) mengatakan, semua tersangka yang diamankan itu adalah ancaman masa depan warga Sumut.

Dengan perincian, 1 gram sabu bisa dikonsumsi 5 orang pengguna. Sedangkan, dari para tersangka disita ratusan kilo narkotika.

"Jika 1 gram narkoba bisa digunakan oleh 5 orang, berarti ada ratusan ribu bahkan jutaan orang yang akan terkontaminasi. Padahal, jika mengkonsumsi narkoba ini, urat syaraf, akal sehat penggunanya akan rusak. Sehingga terjadi tindak kriminal, seperti yang terjadi beberapa tahun lalu di mana seorang anak yang diketahui sangat penurut tega membunuh ibu kandung dan saudaranya karena telah mengkonsumsi narkoba. Bahkan ada juga orangtua tega memperkosa anak kandungnya sendiri, itu semua terjadi karena pengaruh narkoba," katanya.

Gubsu menyebut, semua barang bukti yang disita itu bernilai Rp150 miliar.

"Ini baru yang tertangkap, ini belum lagi yang lolos dan beredar. Total yang diungkap Rp150 miliar. Uang segitu banyak, pasti menggiurkan siapa pun. Tapi tolong, jangan mencari dengan cara haram seperti ini. Di Sumut akan dibentuk satgas narkoba, terdiri dari TNI/Polri dan lainnya," tukasnya.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menambahkan, semua narkoba yang diamankan itu berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui pelabuhan kecil menggunakan kapal dan perahu dengan berbagai modus.

"Meraka (pelaku) akan menggunakan segala cara untuk menyelundupkan narkobanya ke Indonesia. Seperti yang diamankan oleh teman-teman dari BNNP," kata Rycko.

Salah satunya adalah memodifikasi bentuk narkoba (jenis ekstasi) mirip, seperti permen dengan warna-warni sehingga memancing daya tarik, khususnya pada anak-anak.

"Banyak cara yang dilakukan, saat ini yang beredar adalah narkoba yang dibuat mirip seperti permen. Karena itu, kita nyatakan perang terhadap narkoba," ujarnya.

Dia menyebut, ada delapan wilayah yang menjadi pintu masuknya narkoba dari Malaysia ke wilayah Sumut, salah satunya Medan, Deliserdang, Langkat, Tapanuli Tengah (Tapteng), Tanjungbalai, Padangsidempuan dan Mandailingnatal (Madina).

"Ini adalah daerah pintu masuk, dan semua tersangka yang diamankan itu berasal dari delapan daerah ini," sebutnya.

Sementara itu, Kepala BNNP Sumut, Brigjend Pol Andi Loedianto menjelaskan, 5 tersangka berinisial J alias, K, M alias HS, R, dan A yang diamankan dari Jalan Lintas Timur Sumatera, Desa Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), tepatnya di perkebunan PTPN Aek Nabara dengan barang bukti 85 kg sabu (Methapetamin) dan 50 ribu butir pil ekstasi (Ampetamin) diselundupkan dari Malaysia ke Sumut melalui perairan Labuhanbatu Selatan (Labusel) pada 26 Oktober 2016 lalu dengan modus operansi, memasukkan narkoba tersebut ke dalam jerigen besar, kemudian diikat dan ditenggelamkan ke dalam laut lalu ditarik menggunakan kapal atau perahu.

"Jerigen yang ditenggelamkan ke dalam laut itu kemudian ditarik menggunakan kapal. Itu dilakukan untuk mengelabui petugas yang melakukan patroli laut," katanya.

Namun, sambung Andi, meski berhasil mengelabui petugas patroli, kelima
pelaku itu berhasil disergap di darat, saat para pelaku selesai mengemas dan memasukkan barang bukti itu ke dalam mobil Nissan X-Trail hitam dengan Nopol B 1989 ZJA dan CR-V dengan Nopol BK 1989 ZJA.

"Plat mobilnya sama, hanya satu plat B satunya BK. Namun, kapal yang menarik narkoba itu sedang dalam pengejaran kita. Sebab, para pelaku masih belum buka mulut untuk menyebutkan jenis Kapal tersebut," sebutnya.

Dijelaskan Andi, atas perbuatanya seluruh tersangka yang diamankan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan denda Rp1 miliar.

"Semua tersangka ini kita jerat dengan ancaman hukuman mati," tegasnya.

Dia menyebut, ancaman hukuman mati itu dilakukan sebagai upaya untuk membuat efek jera bagi pengikutnya. Namun, Andi meminta agar pemerintah dan DPR segera merevisi UU narkotika. Sehingga, para petugas di lapangan bisa melakukan tindakan tegas dan terukur bagi para pelaku seperti yang dilakukan negara Philipina dalam memerangi narkoba. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai