CALEG GOLKAR

AKBP ES Ditetapkan Tersangka

LUBUK PAKAM (medanbicara.com) – Meskipun AKBP ES (43) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan rumah T Yulia Sihombing (61) di Perumahan Griya Martubung Blok VI Nomor 94 Medan pada 24 Desember 2015 sekira pukul 05.00 Wib lalu, namun hingga kini kasusnya masih mengambang.

Menurut Laura Tampubolon (39) yang saat kejadian masih isteri sah dari AKBP ES, setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, penyidik Poldasu yang menangani perkara pengrusakan rumah orangtuanya itu menetapkan AKBP ES, dan dua iparnya yang terlibat pengerusakan yaitu Johan Sinurat dan Sutan Tobing itu ditetapkan tersangka.
Bahkan, AKBP ES, Johan Sinurat dan Sutan Tobing sempat ditahan semalaman. Tahu jika kasus pengerusakan itu bakal menyeretnya ke ranah hukum, AKBP ES memelas kepada Laura Tampubolon agar memaafkan perbuatan yang terkesan memalukan itu. Karena merasa masih isteri sah dan demi ketiga anaknya, Laura Tampubolon pun merasa iba. Akhirnya Laura Tampubolon, wanita beranak tiga itu malah menjamin agar AKBP ES, Johan Sinurat dan Sutan Tobing tidak ditahan. Sehingga hingga kini AKBP ES, Johan Sinurat dan Sutan Tobing bebas mengirup udara segar.
Namun ternyata setelah itu, justru penyesalan yang didapat Laura Tampubolon. Betapa tidak, setelah sekian lama kasus pengrusakan itu seperti “ditelan bumi” malah AKBP ES menceraikan Laura Tampubolon. Perceraian itupun diketahui Laura Tampubolon pada 17 Mei 2017 lalu. “Menyesal kali aku mau menjamin agar tidak ditahan,” kesal Laura Tampubolon
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Ginting ketika dikonfirmasi via telefon genggamnya, Senin (29/5, menyebutkan jika statusnya sudah tersangka seharusnya perkaranya lanjut hingga ke pengadilan. (res)

Mungkin Anda juga menyukai