CALEG GOLKAR

Alamakk!!! Nama Maruli Siahaan Dicatut Meras Pengusaha Tambang

POLDASU (medanbicara.com) – Nama AKBP Maruli Siahaan SH dicatut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Deliserdang Ramadhan Harahap alias Rama untuk memeras sejumlah pengusaha tambang.

“Tersangka Ramadhan Harahap sudah kita tangkap dan dilakukan penahanan. Dia sudah mencatut nama dan memalsukan tanda tangan saya untuk melakukan pemerasan terhadap pengusaha tambang," terang Wadir Reskrimsus Polda Sumut AKBP Maruli Siahaan didampingi Kasubdit IV/Tipiter, AKBP Robin Simatupang, Jumat (10/2).

Menurut Maruli, tersangka Ramadhan Harahap (28), warga Jalan Gambir Gang Jati No 2, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang telah meraup keuntungan hampir seratus juta rupiah dari sejumlah pengusaha tambang tanah urug di wilayah Kabupaten Deliserdang dan kota Medan.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka mencatut nama Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan dan memalsukan tandatangannya. Dalam praktiknya, tersangka mendatangi dan menyerahkan surat dari DPC APRI bertandatangan AKBP Maruli Siahaan.

"Dari surat itu, tersangka memperoleh uang dengan nilai bervariasi dari para pengusaha tambang mulai Rp 6 juta hingga Rp 15 juta. Pengusaha tambang yang memiliki surat itu akan merasa di-back up Maruli Siahaan," kesal Wadir Reskrim Polda Sumut tersebut.

Dijelaskan Maruli, kasus pencemaran nama baik dan pemalsuan tanda tangan tersebut terungkap setelah seorang pengusaha tambang, Bahagia Surbakti mengkonfirmasi beredarnya surat DPC APRI Nomor : 003/B/APRI/DPC-DS/I/2017 tertanggal 12 Januari 2017 ditandatangani Ramadhan Harahap mencatut nama AKBP Maruli Siahaan, yang mengaku sudah menyerahkan uang hingga mencapai Rp 25 juta kepada tersangka.

"Saya mendapat pengaduan dari saksi Bahagia Surbakti tentang surat DPC APRI. Setelah saya lihat, diyakini tanda tangan dalam surat tersebut bukan tanda tangan saya. Karena itu, saya membuat laporan," tegas Maruli Siahaan.

Terkait pengungkapan kasus ini, AKBP Maruli Siahaan menekankan kepada warga masyarakat agar jangan mempercayai selebaran surat atau oknum yang mengaku mengenal dan mengatasnamakan Maruli Siahaan untuk mendapatkan uang.

Sebab, berdasarkan temuan pihaknya, tersangka sudah berulang kali berhasil melakukan aksi pemerasan dengan mencatut nama dan memalsukan tandatangan AKBP Maruli Siahaan dalam kurun waktu sejak Desember 2016 hingga Februari 2017.

"Saya juga mengimbau kepada warga masyarakat yang pernah menjadi korban aksi tersangka agar segera melapor ke kita (Poldasu, red)," imbaunya.

Berdasarkan penyidikan, diketahui tersangka telah melakukan aksinya di Jalan Setia Budi Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang kota Medan, Jalan Mariendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang kota Medan, Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Selayang kota Medan dan Jalan Besar Delitua, Kelurahan Delitua, Kecamatan Delitua, Deliserdang.

Barang bukti disita, tiga lembar Surat DPC APRI Nomor : 003/B/APRI/DPC-DS/XII mulai tanggal 1 Desember 2016 hingga 20 Februari 2017 ditandatangani Ketua DPC APRI Ramadhan Harahap dan Polda Sumut atas nama Maruli Siahaan, satu lembar kwitansi bukti penerimaan uang dari Efendi Tarigan kepada Ramadhan Harahap, dua jeans dan dua kemeja. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai