CALEG GOLKAR

Bupati Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda APBD Asahan TA 2022

KISARAN (medanbicara.com) – Bupati Asahan H Surya BSc menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Asahan. Nota diterima Wakil Ketua DPRD Ilham Harahap SAg pada Rapat Paripurna DPRD Asahan, di Aula Rambate Rata Raya Gedung DPRD Asahan, Selasa (03/11/21).

Bupati Asahan mengatakan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Asahan TA 2022 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022 serta Peraturan Bupati Asahan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2022 serta telah diselaraskan terhadap peraturan perundang-undangan terkait sistem perencanaan pembangunan.

Bupati Asahan menyampaikan arah kebijakan menjadi prioritas pembangunan Kabupaten Asahan tahun 2022 antara lain, percepatan pemulihan ekonomi melalui peningkatan Sumber Daya Manusia dan infrastruktur publik, transformasi birokrasi dan pelayanan digital antara lain melalui pengadaan perpustakaan digital dan sistem informasi pelayanan publik.

Kemudian, peningkatan akses layanan kesehatan masyarakat melalui program berobat gratis bagi masyarakat miskin, semula berjumlah 11.647 jiwa menjadi 12.614 jiwa. Peningkatan kualitas layanan pendidikan melalui beasiswa bagi 100 pelajar/ mahasiswa miskin berprestasi dan peningkatan kesejahteraan guru honorer, sebelumnya 1.400 orang menjadi 3.502 orang serta restrukturisasi kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan penyederhanaan birokrasi lewat pembentukan jabatan fungsional.

Bupati Asahan juga menyampaikan, pokok-pokok materi Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Asahan TA 2022, yakni Pendapatan Daerah tahun 2022 diproyeksi Rp.1.629.553.867.729,00. Berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dalam APBD TA 2022, Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah bersumber dari pencatatan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

Kemudian Alokasi Belanja Daerah sebesar Rp.1.644.553.867.729,00. Belanja itu dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja transfer dan belanja tidak terduga.

Selanjutnya tentang Pembiayaan Daerah, yakni transaksi keuangan atas semua penerimaan perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran akan diterima kembali, baik tahun anggaran berjalan maupun tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan Daerah digunakan menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran dalam APBD.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Berdasarkan hasil target pendapatan dengan Rencana Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2022 diprediksi defisit anggaran sebesar 0,9 persen atau Rp.15.000.000.000,00. Karenanya perlu ditetapkan Pembiayaan Daerah guna menutup defisit anggaran. Defisit itu rencananya ditutup melalui penerimaan pembiayaan, berupa Penerimaan Kembali Investasi Non Permanen pada BUMD.

Bupati Asahan berharap, pokok pokok Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Asahan TA 2022 dapat segera dibahas untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Asahan.(YS)

Mungkin Anda juga menyukai