CALEG GOLKAR

Terima Predikat WTP, BPK Berikan Pesan Untuk Pemkab Asahan

KISARAN (medanbicara.com) –
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara memberi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Asahan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah tahun anggaran 2017.

Predikat WTP diserahkan langsung Kepala BPK Perwakilan Sumut Dra VM Ambar Wahyuni MM Ak CA dan diterima Wakil Bupati H Surya BSc didampingi Wakil Ketua DPRD Asahan Dahrun Hutagaol SE, di Aula BPK Perwakilan Sumut, Jumat (27/04/18).

Kepala BPK Perwakilan Sumut Ambar Wahyuni dalam sambutan mengapresiasi kerja keras Pemkab Asahan dalam mengelola, mempertanggungjawabkan keuangan daerah. Dipesankan, DPRD wajib menerima laporan pertanggungjawaban Bupati Atas Laporan Keuangan Daerah sebelum masa Laporan berakhir, terlebih karena Asahan mendapat Predikat WTP.

Dijelaskan Ambar, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan, sebelum laporan keuangan diserahkan kepada DPRD wajib diaudit BPK. Sehingga apapun hasil, apakah Pemkab mendapat predikat WTP, WDP maupun tidak wajar (Disclaimer), semestinya pertanggungjawaban Kepala Daerah diterima oleh DPRD Kabupaten.

Masih merupakan amanat UU, BPK adalah satu-satunya lembaga eksternal auditor. Kedudukannya sejajar dengan Pemerintah, DPR, MK dan KY. Apapun hasil audit BPK atas pertanggungjawaban keuangan pemerintah kabupaten tidak perlu dikritisi lagi.

Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP dalam sambutan dibacakan Wakil Bupati Asahan H Surya mengucapkan terima kasih atas hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumut. Dikatakan, predikat WTP dimaksud merupakan hasil maksimal dari seluruh instansi terkait yang harus dipertahankan.

Ia berpesan kepada DPRD Kabupaten Asahan dapat bekerjasama untuk menindaklanjuti temuan BPK sekecil apapun. Karena hasil audit BPK Perwakilan Sumut, 122 temuan harus ditindaklanjuti dalam jangka waktu penyelesaian 60 hari setelah hasil temuan disampaikan.(yahya)

Mungkin Anda juga menyukai