CALEG GOLKAR

Bandar Judi dan Petinggi OKP Ditangkap “Main” Togel

MEDAN (medanbicara.com) – Petugas Unit VC Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Poldasu berhasil menangkap 4 pelaku judi jenis toto gelap (Togel) dari Kantor OKP FKPPI Kecamatan Siantar, Jalan Mahoni Raya, Perumnas Baru IV, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin (22/8) kemarin.

Kepada wartawan di Mapoldasu, Selasa (23/8), Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Nur Fallah melalui Kasubdit III Jahtanras AKBP Faisal F Napitupulu didampingi Kanit VC Kompol Anggoro Wicaksono mengatakan, satu dari keempat tersangka yang diamankan dan berperan sebagai bandar yaitu ALS (49) warga Jalan Manggis III, Nagori Sitala Sari, Perumnas Batu IV, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Sementara, tambahnya, ketiga tersangka lainnya yaitu perekap berisinial, EWH (19) warga Jalan Jeruk II, Kelurahan Talasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pelaksana antar jemput omset MIN (35) warga Jalan Afdeling IX, Desa Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun, dan operator komputer ARL (27) warga Jalan Jeruk Raya, Perumnas Batu VI, Desa Sitalasati, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

"Penangkapan para tersangka dilakukan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ALS merupakan bandar judi Togel dan Wakil Ketua OKP di Kabupaten Simalungun. Saat ini ke-4 tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapoldasu," ujarnya.

Kanit VC Kompol Anggoro Wicaksono menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat melakukan penangkapan, akunya, para tersangka sedang melakukan aktifitas judi Togel dengan menerima dan merekap pesanan nomor.

"Dari penangkapan itu, kami menyita barang bukti 1 unit CPU dan mouse komputer beserta monitornya, 1 unit printer, 2 unit telepon genggam, 3 pulpen, 3 unit kalkulator, 7 lembar kertas omset rekapan Togel tanggal 22 Agustus 2016, serta 17 lembar potongan kertas pasangan nomor Togel," tambahnya.

Selain melakukan penahanan terhadap para tersangka, pihaknya juga melakukan pengembangan penyidikan untuk mengetahui jaringan tersangka. Ditegaskan, para tersangka dijerat degan Pasal 303 Ayat (1) 1e dan ke 2e KUHPidana, tentang tindak pidana perjudian. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai