Tambang Ilegal, Poldasu Amankan Eskavator dan Truk di Pancurbatu

MEDAN (medanbicara.com) – Subdit IV/ Tipiter Ditreskrimsus Poldasu mengamankan 1 unit eskavator dan 1 unit truk dari lokasi tambang pasir diduga ilegal yang berada di Dusun IV Lau Mbergeh Desa Gunung Tinggi Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deliserdang.

Kini petugas tengah memburu pemilik tambang pasir ilegal tersebut. Dirkrimsus Poldasu, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan melalui Kasubdit IV/Tipiter, AKBP Robin Simatupang pada wartawan, Selasa (23/8) mengatakan, terungkapnya praktik ilegal tersebut karena adanya laporan warga setempat yang mengaku resah dengan aktifitas tambang ilegal itu. Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Saat personel kita tiba di lokasi tepatnya di Sungai Tuntungan Dusun IV Lau Mbergeh Desa Gunung Tinggi Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deliserdang terlihat aktifitas pertambangan pasir. Saat kita interogasi operator eskavator soal izin tidak bisa menunjukkan,” jelasnya.

IMG_20160823_155107

Karena tak berizin, sambung Robin personel langsung melakukan penyitaan barang buktiĀ  berupa 1 unit eskavator dan 1 unit truk pengangkut pasir. Begitu juga dengan sopir truk dan operator eskavator juga ikut diamankan untuk dimintai keterangan.

“Kita masih memburu pemilik galian ilegal yang diketahui berinisial B (32). Sedangkan untuk barang bukti saat ini sudah kita amankan,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku usaha nantinya bakal dijerat dengan Pasal 158 dan atau Undang-Undang (UU) RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral batubara dan atau Pasal 109 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai