CALEG GOLKAR

Digenjot Pacar, Cewek 16 Tahun Ketagihan

BELAWAN (medanbicara.com) – ‎Dua tahun buron, Andrean (22) ditangkap petugas Polsek Medan Labuhan di rumahnya di Pasar 10, Desa Manunggal, Kec. Labuhan Deli, Selasa (16/5).

Dia ditangkap karena telah mencabuli siswi kelas II SMA, berinsial Ya (16) warga Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan.
Data yang dihimpun, persetubuhan yang dilakukan Andrean terhadap Yu terjadi pada ‎September 2015 lalu. Awalnya, tersangka mengajak korban jalan-jalan ke rumah ibu angkatnya di Pasar 6, Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli.
Di situ, tersangka mengajak korban untuk berhubungan intim, asusila itu dilakukan tersangka sebanyak 2 kali. Perbuatan kembali dilakukan tersangka dengan menjanjikan akan menikahi korban.
Namun, janji manis itu tak ditepati tersangka dengan kabur meninggalkan korban. Keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Labuhan.
Tersangka yan‎g telah kabur selama 2 tahun, akhirnya, Andrean ditangkap petugas Polsek Medan Labuhan. “Tersangka kita tangkap di rumahnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, AKP Ponijo.
Dijeskan Ponijo, tersangka telah diamankan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan. ‎”Tersangka kita jerat kasus pencabulan anak dibawah umur dan undang – undang perlindungan anak,” katanya. (syah)

Mungkin Anda juga menyukai