Dijebak, Poldasu Tangkap Kurir 1 Kg Sabu

MEDAN (medanbicara.com) – Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Poldasu, meringkus seorang tersangka kurir narkoba di kawasan Tanjung Morawa, Rabu (20/1) malam.

Dari pria bernama Dedi Supriadi (41) itu, polisi menyita barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram. Sepeda motor Yamaha Mio Soul hitam BK 6282 ADA, yang dikendarai tersangka, turut diamankan.

Namun, keluarga tersangka yang ditemui di halaman gedung Dit Resnarkoba Poldasu, Jumat (22/1), merasa Dedi sengaja dijebak Polisi.

“Kami baru tahu semalam dari kawan-kawan suami saya. Makanya hari ini kami datang ke sini,” sebut isteri tersangka, Mala didampingi anak sulung mereka yang masih berusia 4 tahun.

Wanita berusia 40 tahun itu curiga suami dijebak. Sebab, suaminya bukan pemakai, apalagi mengedar narkoba. Kata dia, suaminya disuruh mengantar bungkusan oleh bosnya, untuk mengantar bungkusan berisi diduga sabu. Namun, bosnya Rizal tidak ditangkap, dengan alasan melarikan diri.

“Suami saya tidak diberitahu isi bungkusan itu dan diarahkan lewat handphone. Kalau suami saya tahu isinya sabu-sabu, dia pasti menolak mengantar barang itu," kata Mala.

Menurut Mala, sore sebelum ditangkap, suaminya sedang bermain dengan anak sulung mereka di rumahnya Jalan AR Hakim Gang Langgar, Medan Area, usai mencuci sepeda motornya. Tapi, tiba-tiba tersangka pamit kepadanya. Tapi tidak diketahui tujuan dan keperluan suaminya itu.

"Dia bilang sama anaknya ini kalau dia akan balik lagi. Tapi sampai pagi dia nggak pulang hingga akhirnya saya dapat kabar kalau dia ditangkap polisi," kenang Mala.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Reinhard Silitonga mengakui pihaknya telah menangkap seorang tersangka pemilik 1 kg sabu.

"Memang ada kita amankan pemilik 1 kg sabu. Sekarang kasusnya masih kita kembangkan," tandas Reinhard. (koko)

Mungkin Anda juga menyukai