CALEG GOLKAR

Dua Lokasi Penambangan Sirtu Ilegal di Langkat Digerebek Poldasu

MEDAN (medanbicara.com) – Dua lokasi penambangan pasir dan batu (sirtu) ilegal di Desa Sei dan Banyu Urip, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, digerebek petugas Subdit IV/Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut.

Dari lokasi penambangan sirtu yang berlokasi di pinggiran sungai itu diamankan 4 unit alat berat jenis eskavator dan 21 dump truk.

“Dari penggerebekan itu kita tetapkan tiga orang tersangka dan mengamankan 28 orang supir dan kernet truk, termasuk operator alat berat,” terang Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haydar didampingi Kabid Humas Kombes Pol Helfi Assegaf, Wadir Reskrimsus AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit IV/Tipidter AKBP Robin Simatupang.

Kata Haydar, aktivitas penambangan sirtu secara ilegal tersebut telah berlangsung selama 1 tahun. Kegiatan itu telah merusak lingkungan dan ekosistem di sekitarnya. Lahan yang ditambang tersebut merupakan milik negara.

kombes ahmad haydar saat mengecek barang bukti eskavator

kombes ahmad haydar saat mengecek barang bukti eskavator

Dijelaskan, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka penambangan ilegal di Desa Sei Litur berinisial SS dan SY. Seorang lagi, SP tersangka penambangan sirtu di Desa Banyu Urip. Polisi juga mengamankan 1 buku laporan kas, 1 lembar STNK Nomor : 0335024/SU/2012 dengan nomor Polisi BK 8974 MC atas nama Pemilik Sugianto.

‪”Kegiatan ilegal ini sudah berlangsung satu tahun. Ini tidak memiliki izin, makanya kita lakukan penindakan,” kata Haydar seraya menambahkan, ketiga tersangka belum dilakukan penahanan karena penyidik harus terlebih dahulu melakukan serangkaian tahapan penyidikan.

Namun ditegaskannya, ketiga tersangka dijerat pasal ‪158 Jo Pasal 161 UU RI No 04 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 109 dari UU RI No 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai