CALEG GOLKAR

Poldasu Tangkap 25 Ton Gula Tanpa SNI

MEDAN (medanbicara.com) – Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menggagalkan peredaran 25 ton gula kemasan tanpa SNI dari dua tempat penangkapan terpisah di Medan dan Tebingtinggi.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haydar mengatakan, diamankannya puluhan ton gula itu pertama kali dari sebuah gudang di Desa Binjai, Kecamatan Tebing, Tebingtinggi, Jumat (4/4).

“Dari gudang ini kita temukan 10 ton gula cap Berlian Jaya terdiri dari 500 kotak yang setiap kotaknya berisi 35 bungkus ukuran 1 kg tak ber-SNI,” ungkap Haydar didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit I/Indag AKBP Ichwan Lubis kepada wartawan, Rabu (6/4).

Berdasarkan pengembangan, dilanjut Haydar lagi, pada Senin (4/4), kembali ditemukan dari sebuah gudang di KIM Mabar Medan.

“Di gudang ini malah lebih banyak kita amankan yakni 15 ton dengan terdiri dari 755 kotak berisi 35 kotak dengan sachet 2 kg. Jadi total semuanya kita amankan ada 25 ton gula kemasan Cap Siputih tanpa SNI,” beber Haydar.

Dijelaskan Haydar, sejauh ini pihaknya belun ada menetapkan tersangka dalam kasus ini karena masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Apalagi diketahui gula-gula itu berasal dari Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

“Secepatnya akan kita tetapkan (tersangka), akan kita periksa pemilik gudangnya, di Medan berinisial AS dan di Tebing berinisial AB,” jelasnya.

Namun satu ditegaskan Haydar, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan apakah gula itu hasil produksi sendiri atau barang dari luar negeri yang dikemas ulang.

“Untuk itu kita masih mengecek dulu apakah ada gudang yang memproduksi gula ini di Padang, setelah dicek baru kita berkoordinasi dengan Polda Sumbar,” katanya.

Haydar juga menyebutkan bahwa setiap produk yang tidak menerterakan SNI atau BPOM di kemasannya maka itu artinya telah melanggar undang-undang.

“Konsumen akan dirugikan, kita kan tidak tahu apakah barang ini berbahaya atau tidak, karena berdasarkan kemerindag setiap kemasan harus ada SNI-nya,” tegas Haydar.

Maka dalam kasus ini, Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan pemilik gudang gula ini dengan sangkaan melanggar Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai