CALEG GOLKAR

Komisi C Akan Panggil Ester J Ginting, Sang Direksi Bank Sumut

ester junita ginting (nomor tiga dari kiri)

MEDAN (medanbicara.com) – Komisi C DPRD Sumut geregetan dengan tingkah Direktur Pemasaran PT Bank Sumut, Ester Junita Ginting, yang hadir di acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 10-12 Januari 2016 lalu.

Atas tingkah yang dianggap tak etis itu pula, Komisi C sudah merencanakan agenda untuk memanggil jajaran Direksi PT Bank Sumut, khususnya Ester Junita Ginting, untuk mempertanggungjawabkan masalah tersebut. Hal ini dibenarkan anggota Komisi C DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz, ketika dikonfirmasi, Senin (25/1).

“Kita sudah mengagendakan pemanggilan Direksi PT Bank Sumut, terkait masalah kehadiran salah seorang direksi mereka ke acara rapat salah satu partai. Karena ini sudah menjadi konsumsi publik, jadi beliau (Ester Ginting) juga harus mempertanggungjawabkan persoalan itu ke publik,” ucapnya.

Di sisi lain, Muhri Fauzi Hafiz, juga mengemukakan Komisi C juga akan mempertanyakan persoalan tunggakan pajak PT Bank Sumut tahun 2013 dan semester I tahun 2014, senilai Rp1,7 triliun.

“Kita juga akan mempertanyakan masalah pajak itu. Ini juga sudah jadi konsumsi publik, dan harus segera kita sikapi. Jika memang direksinya (PT Bank Sumut) tak mampu, sebaiknya mundur saja. Ini kan jadi preseden buruk, terutama bagi nasabah bank milik Pemprovsu ini,” tukasnya.

Politisi Partai Demokrat ini juga menyampaikan, selain PT Bank Sumut, untuk mengorek kebenaran masalah tunggakan itu, Komisi C juga akan mengundang Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

“Apakah ini benar atau tidak, kita juga akan panggil Ditjen Pajaknya. Kenapa sampai ada masalah pajak sebesar itu?” pungkasnya.

Ditambahkannya, setelah rapat tersebut, nantinya akan disimpulkan, apakah harus ada evaluasi kinerja ataupun jabatan jajaran Direksi PT Bank Sumut atau tidak.

“Dari hasil rapat itu, nanti akan ada kesimpulan. Apakah harus ada evaluasi kinerja dan bahkan sampai evaluasi jabatan, kita lihat nanti. Intinya, kalau memang jajaran direksinya tak mampu bekerja, memang sebaiknya mundur saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Senin (18/1) lalu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), berdemo di depan Kantor Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan. Massa aksi menyebut, selain persoalan penerimaan pajak PT Bank Sumut tahun 2013 sebesar Rp1.043.720.827.149 dan Rp305.482.300.568, tidak sesuai ketentuan, masih banyak lagi temuan-temuan lainnya, seperti pengelolaan rekening titipan pihak ke tiga belum tertib dan tidak sesuai ketentuan, pemberian tingkat bunga khusus (spesial rate) deposito berjangka minimal sebesar Rp1.662.245.271.310, tidak dijamin LPS dan tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan PT Bank Sumut, beban CKPN per 31 Desember 2013 dan semester I tahun 2014 kurang diakui, masing-masing minimal sebesar Rp6.790.066.960 dan Rp14.642.745.639.

Pemberian fasilitas kredit dan pembiayaan syariah kepada sembilan debitur tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian, sehingga berpotensi merugikan bank sebesar Rp101.073.646.719. (koko)

Mungkin Anda juga menyukai